Senin, 25 Juli 2016 – Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) merupakan program Pemerintah yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan nasional. Program ini telah diundangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak pada 1 Juli 2016. Oleh Karena itu Wajib Pajak tidak perlu ragu-ragu untuk ikut serta dalam program Pengampunan Pajak karena Undang-undang tersebut memberikan payung hukum yang jelas.
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.
Keterangan selengkapnya dapat dilihat di file terlampir.
- 834 kali dilihat