Medan, 10 April 2026 – Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa AZA dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam putusannya,
majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. Terdakwa AZA terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan tersebut melanggarPasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1.132.202.742,00 (satu miliar seratus tiga puluh dua juta dua ratus dua ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), yang merupakan 2 (dua) kali jumlah pajak yang harus dikembalikan sebesar Rp566.101.371,00. Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi denda tersebut.
Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan dikenakan pidana penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan. Putusan ini merupakan wujud nyata komitmen penegakan hukum di bidang perpajakan demi memberikan efek jera (deterrent effect) serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penindakan tegas terhadap praktik penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh rakyat Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum demi kelancaran pembangunan nasional.
- 28 kali dilihat