Jakarta – Peserta amnesti pajak mulai hari ini dapat menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik pada laman https://djponline.pajak.go.id. Dengan dibukanya saluran elektronik, maka Wajib Pajak memiliki saluran alternatif di samping penyampaian secara langsung dan penyampaian melalui pos atau kurir tercatat.

Penambahan saluran pelaporan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER07/PJ/2018 tanggal 6 Maret 2018. Berdasarkan PER-07/PJ/2018 ini juga, penyampaian laporan penempatan harta tambahan dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya sematamata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).

Untuk mengisi laporan penempatan harta tambahan dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan, Wajib Pajak perlu menyediakan sejumlah data sebagai berikut:

Deklarasi

Repatriasi

  1. Kode Harta
  2. Nama Harta
  3. Tahun Perolehan
  4. Alamat Harta
  5. Nilai Harta
  6. Keterangan Harta
  1. Kode Harta
  2. Nama Harta
  3. Nilai Repatriasi
  4. Kode Gateway
  5. Nama Gateway
  6. Kode Investasi
  7. Bentuk Investasi
  8. Tanggal Mulai Investasi
  9. Nilai Investasi
  10. Mata Uang
  11. Keterangan Investasi

Daftar kode harta, kode gateway, dan kode investasi dapat dilihat lampiran PER-03/PJ/2017 atau pada menu bantuan di laman https://djponline.pajak.go.id.

Dalam hal laporan harta pasca amnesti pajak disampaikan secara langsung atau melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.

Batas waktu penyampaian laporan pelaksanaan amnesti pajak mengikuti batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu 31 Maret bagi WP orang pribadi dan 30 April bagi WP badan. Namun demikian untuk menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sangat disarankan agar penyampaian laporan dilakukan lebih awal sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.

Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

#PajakKitaUntukKita

***

Informasi lebih lanjut hubungi:

Hestu Yoga Saksama

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

Telp. 021 5250208