Musim lapor pajak sudah di depan mata, namun dengan fasilitas e-Filing yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak maka masyarakat tidak perlu repot untuk melaporkan pajak. Dengan mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id maka wajib pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak atau mencari lokasi dropbox pajak untuk antri melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). 

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Siaran Pers terlampir.