Nomor SPers-4/WPJ.31/2024


Langkah Awal Kanwil Pajak Nusra Capai Target Penerimaan tahun 2024


Mataram, 26 Maret 2024 – Kanwil DJP Nusa Tenggara diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Kerja Sama Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara, I Gede Wirawiweka menghadiri kegiatan Asset, Liability, and Committee (ALCo) yang diadakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Nusa Tenggara Barat pada Sore hari menjelang berbuka puasa.

Dalam kegiatan tersebut, acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJPb Prov. Nusa Tenggara Barat, Ibu Ratih Hapsari Kusumawardani, sekaligus perkenalan sebagai Ketua Perwakilan Kemenkeu Prov. NTB yang baru. Beliau memberikan executive summary mengenai peredaran dan kinerja APBN di Prov. Nusa Tenggara Barat.

Setelah pembukaan dari Kepala Kanwil DJPb Prov. NTB, acara kemudian dilanjutkan oleh paparan materi dari Perwakilan Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Bapak I Gede Wirawiweka. Hal yang pertama disampaikan yaitu mengenai penerimaan secara keseluruhan sampai dengan bulan Februari 2024 di provinsi NTB sudah mencapai realisasi sebesar Rp 446,56 miliar dari total target Rp 4.348,23 miliar.

Sampai tanggal 29 Februari, kinerja penerimaan total Kanwil DJP Nusa Tenggara mengalami pertumbuhan positif 8,72% dan didominasi oleh Pajak Penghasilan sebesar Rp 321.39 miliar dan PPN dan PPnBM sebesar Rp 113.11 milar. Pertumbuhan positif tersebut disebabkan oleh kenaikan signifikan yang dialami oleh jenis pajak PBB dan BPHTB sebesar 1734.73% akibat peningkatan aktivitas pertambangan emas dan tembaga.

Perkembangan Penerimaan Sektor Usaha Dominan pada Periode Januari s.d Februari 2024 masih didominasi oleh Sektor Dominan pada Real Estate dengan capaian sebesar 243,71% yang terefleksi sebagai dampak dari pembayaran atas royalti penyelenggaraan event MotoGP di tahun 2023. Pertumbuhan positif juga terjadi pada Pertambangan dan Penggalian sebesar 48.52% sebagai dampak dari peningkatan produktivitas pertambangan di Provinsi NTB.

“Terima kasih atas bantuan dalam publikasi dan sinergi untuk peningkatan kepatuhan pelaporan tepat waktu SPT Tahunan. Sampai dengan akhir februari Kanwil DJP Nusa Tenggara sudah mencapai 168,981 Orang Pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunannya khusus di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diharapkan Bapak/Ibu dan Rekan-rekan media yang hadir bisa membantu menyebarluaskan informasi terkait ajakan untuk lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2024.” Ungkap I Gede Wirawiweka dalam kegiatan Konferensi Pers ALCo Regional Nusa Tenggara Barat.

Selain mengajak Masyarakat di seluruh provinsi NTB untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2024, I Gede Wirawiweka juga mengajak seluruh Masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 30 Juni 2024. Nantinya, NIK dapat digunakan sebagai Single Identify Number (SIN) yang diharapkan memudahkan Wajib Pajak maupun Masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan ataupun non perpajakan.

Saat penutupan paparan oleh DJP, I Gede Wirawiweka menyampaikan pesan pimpinan bahwa Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada asyarakat dan para wajib pajak, serta sgala layanan tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200


***
#PajakKuatAPBNSehat

Narahubung Media:

I Gede Wirawiweka
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara
: (0370) 647862
: kanwil.290@pajak.go.id
: pajaknusra