Surakarta, 29 Mei 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bekerja sama dengan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II mengadakan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis dalam rangka Pelaksanaan Perjanjian Internasional oleh Lembaga Keuangan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Surakarta (Selasa, 28/5).

Acara dimulai pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh 111 peserta yang merupakan Lembaga Keuangan yang terdaftar di wilayah DJP Jawa Tengah II dari Kabupaten Sragen sampai dengan Kabupaten Cilacap. Dari pihak pemateri, merupakan kolaborasi dari perwakilan Penyuluh Pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter menyampaikan dalam sambutannya, bahwa Indonesia berkomitmen terhadap implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) dengan menandatangani perjanjian dengan 120 negara lain. “AEOI sebagai sistem pertukaran informasi keuangan antar negara secara otomatis memiliki peranan penting untuk meningkatkan transparansi perpajakan yang bertujuan mencegah penghindaran dan pengelakan pajak,” imbuh Timon.

Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari. Dalam paparannya, Wieka menyampaikan gambaran kewajiban lembaga keuangan, ketentuan pelaporan, dan sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Hal-hal yang harus dilakukan oleh Lembaga Keuangan antara lain mendaftarkan diri sebagai Lembaga Pelapor atau Nonpelapor, melaksanakan prosedur due diligence untuk mengidentifikasi rekening keuangan yang akan dilaporkan, dan menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Wieka.

Acara dilanjutkan dengan pembagian peserta ke dalam 3 breakout room berdasarkan KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk diskusi perpajakan dan mendapatkan informasi lebih detail tentang AEOI serta cara melaporkan informasi keuangan. Pada sesi ini, pemateri masing-masing breakout room diisi oleh Penyuluh Pajak KPP dengan pembagian Room 1 Penyuluh Pajak KPP Madya Surakarta, Room 2 Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali dan KPP Pratama Sukoharjo, serta Room 3 Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar dan KPP Pratama Klaten.

Kanwil DJP Jawa Tengah II menegaskan bahwa Lembaga Keuangan wajib memberikan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyampaian laporan secara otomatis. Hal ini dilakukan guna mendorong efektivitas implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis sesuai komitmen global.

 

#PajakKuatAPBNSehat

 

Narahubung Media :                                                                                                                 

Basuki Rakhmad                                                                                : (0271) 713552

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat                                                            : p2humas.jateng2@pajak.go.id

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II