Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, 2 Juli 2015, bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tengah dan Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap 2 (dua) orang penanggung pajak PT. UPP yang terdaftar di KPP Pratama Palu, yaitu :
- ST/44th (wanita) sebagai Direktur, dijemput di kota Palu sekitar pukul 5 sore dan dititipkan di lapas Palu sekitar pukul 18.30;
- TT/52th (pria) sebagai pemegang saham, dijemput di kota Poso sekitar pukul 19.00 dan dititipkan di lapas Palu sekitar pukul 01.00 dini hari.
Kedua Penanggung Pajak disandera di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Palu. Sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan, perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan besar hasil pertanian ini menunggak pajak sebesar Rp. 3,2 miliar.
Penyanderaan penanggung pajak PT. UPP dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan nomor SR-1778/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015. Hadir dalam proses penyanderaan Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan Imam Suyudi, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama beserta tim Kantor Pusat DJP, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Hestu Yoga Saksama beserta tim Kanwil, serta Kepala KPP Pratama Palu Guntur Wijaya Edi beserta tim KPP. Sesuai UU tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) disebutkan bahwa penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Yang dimaksud dengan tempat tertentu adalah tertutup dan terasing dari masyarakat, mempunyai fasilitas terbatas dan mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp.100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Penyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan, dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut UU Perpajakan. Termasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
Adapun Kewajiban maupun larangan penanggung Pajak selama dalam penyanderaan adalah wajib memenuhi tata tertib dan disiplin di rutan, tidak membawa telepon genggam, pager, komputer, atau alat elektronik lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi. Jika melarikan diri maka dapat disandera kembali dengan membayar biaya yang timbul karena pelarian tersebut dan masa pelarian tersebut tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.
Tindakan penagihan pajak sangat memperhatikan itikad baik WP dalam melunasi utang pajaknya. Adanya itikad baik ini dapat menghindarkan WP dari tindakan penagihan aktif seperti pencegahan ataupun penyanderaan. Tindakan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk terus bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap para penunggak pajak.
Secara nasional, penyanderaan di Palu ini adalah penyanderaan terhadap Penanggung Pajak yang ke-15 dan ke-16, dari total 29 Penanggung Pajak yang telah diusulkan. Dari 16 Penanggung Pajak yang disandera sampai dengan saat ini masih terdapat 8 Penanggung Pajak yang belum dilepaskan karena belum melunasi utang pajaknya, sementara yang lain telah dilepaskan setelah membayar utang pajaknya.
- 1473 kali dilihat