Hari ini Rabu tanggal 30 November 2016, KPP Pratama Palembang Ilir Timur melakukan tindakan penyitaan aset Wajib Pajak. Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya berupa Surat Teguran, dan Surat Paksa. Tindakan penyitaan dilakukan terhadap 1 WP Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan sebesar Rp 2,285 milyar. Jenis aset yang disita adalah 2 kendaraan bermotor dengan nilai taksiran menurut Jurusita Pajak sekitar Rp 350 juta.
Siaran Pers selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut:
- 809 kali dilihat