Bogor, 25 Mei 2022 - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor menyelenggarakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Vihara Dhanagun (Hok Tek Bio) Bogor. Puluhan Wajib Pajak Orang Pribadi jamaah Vihara Dhanagun yang terdaftar di KPP Pratama Bogor hadir pada sosialisasi tersebut.

Kepala KPP Pratama Bogor Albert Rinus HSS dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta dengan tarif 6% hingga 18%.

Lebih lanjut dijelaskan, terdapat dua kebijakan pada PPS. Kebijakan I untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Sedangkan Kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

“Sampai dengan tanggal 25 Mei 2022 tercatat sudah ada 407 wajib pajak di KPP Pratama Bogor telah mengikuti PPS, dengan penerimaan sebesar 60,99 miliar rupiah dan jumlah nilai harta bersih yang dilaporkan sebesar 528,09 miliar telah diungkapkan. Dari capaian tersebut diharapkan masih banyak lagi wajib pajak yang memanfaatkan PPS,” ungkap Albert.

Beberapa manfaat yang diperoleh wajib pajak apabila memanfaatkan PPS yaitu untuk PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar), untuk PPS Kebijakan II tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. Manfaat lain yang berlaku untuk PPS Kebijakan I dan II yaitu data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Sebagai tambahan informasi, untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp KPP Pratama Bogor khusus PPS (088802185215), dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk di KPP Pratama Bogor yang siap melayani wajib pajak yang ingin mengikuti PPS.

Di akhir acara Albert mengajak wajib pajak di Kota Bogor untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mengingat masa berlakunya program ini hanya tersisa 36 hari lagi, atau hingga 30 Juni 2022.