Medan, 27 Februari 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah memberikan bimbingan teknis aspek perpajakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kota Medan. Kegiatan penyuluhan tersebut diselenggarakan pada 21 dan 22 Februari 2023 di Hotel Grand Kanaya Medan.

Bimbingan teknis yang diikuti oleh seluruh bendahara kecamatan dan kelurahan se-Kota Medan tersebut mengangkat tema “Melalui KKPD Kita Dorong Digitalisasi UMKM Guna Meningkatkan Perekonomian Kota”. Edukasi dilaksanakan untuk memberi pemahaman kepada satuan kerja mengenai hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Kota Medan.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan materi pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan (PPN) atas transaksi yang menggunakan KKPD sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022. Selain itu, kewajiban pelaporan unifikasi instansi pemerintah juga menjadi pokok pembahasan.

“Dalam Pasal 16-18 PMK Nomor 59/PMK.03/2022, Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah”, jelas Fungsional Penyuluh KPP Pratama Medan Petisah Silvani Inanda.

Dalam upaya mempercepat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, pada kegiatan penyuluhan tersebut juga dijelaskan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filing dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan adanya materi tersebut diharapkan para bendaharawan dapat menjadi penerus informasi ketika kembali ke unit kerjanya masing-masing.