Padang, 1 Agustus 2025 – Dialog antara Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi Ansharullah dengan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri mengenai kondisi Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah di Sumatera Barat, diselenggarakan di Istana Gubernur Sumatera Barat pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Pertemuan ini menyajikan berbagai bahasan menarik antara lain Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB), penerimaan pajak pusat dan daerah, kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, pendidikan masyarakat, tax ratio, dan kemandirian fiskal daerah sebagai topik yang paling spesial (khusus).

"Perlu senantiasa dilakukan kolaborasi atau kerjasama antara pemerintah pusat yang diwakili Ditjen Pajak dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Kerjasama tersebut dapat berupa pertukaran data dan informasi perpajakan, implementasi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan baik pusat maupun daerah", kata Arif Mahmudin Zuhri.

Selanjutnya Arif menyampaikan bahwa kolaborasi atau kerjasama tersebut sangat penting bagi keduanya, apalagi bagi pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat yang kondisi kemandirian fiskalnya sangat menantang. "Kemandirian Fiskal pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat sebagian besar antara 6% sampai 11%. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian dan tantangan bagi masing-masing daerah untuk mengoptimalkan penerimaannya", tambahnya.

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi yang juga pernah menjabat sebagai Tim  RUU Perpajakan ini menyampaikan, "Apabila kedepannya pemerintah pusat memberikan patokan kemandirian fiskal daerah yang jauh lebih tinggi sekian persen dari kondisi saat ini, tentu akan menjadi tantangan besar bagi daerah dalam mengumpulkan penerimaan. Jika penerimaan daerah tidak mencapai rasio kemandirian fiskal yang ditentukan oleh pemerintah pusat, tentu pembangunan daerah akan mengalami kendala".

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi Ansharullah dalam menanggapi paparan Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi, menyampaikan, "Optimalisasi penerimaan pajak baik pajak pusat maupun daerah harus senantiasa kita optimalkan karena anggaran pembangunan negara kita sebagian besar berasal dari pajak. Alhamdulillah Tahun 2024, capaian Kanwil DJP Sumbar Jambi berada di atas 100%. Dan kontribusi dari Provinsi Sumbar sekitar Rp6 triliun. Kalau ada kendala dalam pemungutan pajak di Sumbar, nanti yang bisa kami bantu akan kami bantu".

Buya Mahyeldi menambahkan, "Rasio kemandirian fiskal masing-masing daerah yang ada di Sumatera Barat perlu juga diinformasikan kepada Kepala Daerah dan juga DPRD-nya. Agar mereka mengetahui dan memahami kondisi fiskal daerahnya masing-masing yang mempunyai banyak tantangan. Dan  hal  ini sangatlah penting".

Lebih lanjut, Gubernur Sumbar yang pernah menjabat Walikota Padang selama dua periode ini mengemukakan, "Dengan mengetahui kondisi fiskal masing-masing, tentu akan lebih memahami dan berhati-hati dalam menyusun kegiatan dan anggaran daerah. Jangan sampai nantinya mengalami kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan karena anggaran yang ada tidak mencukupi".

Sebelum mengakhiri pandangannya dalam dialog tersebut, Buya Mahyeldi kembali menyampaikan pesan agar pemerintah pusat yang diwakili oleh Ditjen Pajak sebagai pengelola pajak pusat senantiasa berkolaborasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Hal itu bisa dilakukan disamping melalui pertukaran data dan informasi perpajakan, juga bisa melalui transfer pengetahuan dan pengalaman pemungutan pajak.

Dalam dialog tersebut, Gubernur Sumbar didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar, Syefdinon, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumbar, Rosail Akhyari. Sementara Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi didampingi para pejabat Administrator termasuk para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Sumbar. Seusai dialog, Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi menyampaikan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) kepada Gubernur Sumbar, sebagai simbol pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

***

Narahubung media:

Johny Victor

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi

Telp    : 0751 – 7055515

E-mail : p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id