Pengaduan istri Penanggung Pajak di Bima yang tengah disandera terhadap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan sangkaan atau dugaan menggunakan surat atau dokumen palsu atas surat Himbauan Pelunasan Utang Pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di wilayah hukum Kepolisian Resort Bima Kota, telah diklarifikasi dan disampaikan fakta-fakta, sehingga Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam hal ini KPP Pratama Raba Bima membantah adanya pemalsuan dokumen dimaksud. Untuk selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran berikut ini.
- 109 kali dilihat