Serang, 29 Mei 2024 – Kinerja APBN Provinsi Banten sampai dengan 30 April 2024 menunjukkan hasil yang sangat baik. Hal ini terlihat dari pendapatan negara yang tumbuh positif dan adanya pertumbuhan realisasi belanja negara (yoy). Hal ini disampaikan oleh para pimpinan Kemenkeu Regional Banten yakni Plt. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Banten M. Dody Fachrudin, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten Cucu Supriatna,  Kepala KPU  Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng W., dan Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Banten Djanurindro Wibowo dalam siaran pers yang diselenggarakan secara online melalui Microsoft Teams Meeting.

Menurut Dody, pendapatan negara Provinsi Banten sampai dengan 30 April 2024 mencapai Rp31,51 Triliun, tumbuh 12,02% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan pendapatan negara ini didukung oleh terakselerasinya pendapatan pada beberapa komponen seperti Pajak dan Bea Cukai serta PNBP.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna menyampaikan informasi tentang Penerimaan Pajak Provinsi Banten hingga 30 April 2024. “Penerimaan pajak periode tersebut tercapai sebesar Rp26,59 Triliun, memenuhi 34,73% dari target APBN 2024 sebesar Rp76,58 Triliun dan tumbuh sebesar 13,58% (yoy). Kinerja penerimaan pajak ini tumbuh dengan baik sampai dengan 30 April 2024,” ujar Cucu.

Hingga 30 April 2024, 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten mengalami pertumbuhan pendapatan pajak yang baik jika dibandingkan secara yoy. Namun  terdapat satu KPP yang masih mengalami pertumbuhan negatif, yaitu KPP Madya Tangerang. Pertumbuhan netto tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Tangerang Barat sebesar 47,89%. dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sedangkan capaian tertinggi oleh KPP Pratama Tangerang Barat sebesar 42,09%.

Kontribusi penerimaan pajak terbesar di provinsi Banten berasal dari penerimaan kelompok pajak PPN & PPnBM dan PPh Non Migas. Kedua kelompok jenis pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif di bulan April 2024, sementara untuk Kelompok Jenis Pajak PBB dan BPHTB dan Pajak Lainnya mengalami kontraksi.