Siaran Pers Rabu, 21 Januari 2015
A. Upaya Penegakan Hukum
Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan berupa penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP) PT. IF yang dilakukan tersangka A alias A bin MZ atas penerbitan Faktur Pajak fiktif.
Kerugian Negara ditaksir Rp 1.065.343.990. Saat ini tersangka A alias A bin MZ sudah diserahkan ke Kejari Surakarta pada tanggal 14 Januari 2015 dan oleh Kejari Surakarta dititipkan di Rumah Tahanan Surakarta. Perbuatan tersangka A alias A bin MZ melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diuabah dengan UU No.16 tahun 2000 dan UU no 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Ancaman hukuman sesuai dengan UU perpajakan tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Selain itu, Kanwil DJP Jawa Tengah II saat ini sedang melakukan penyidikan tindak pidana pajak kepada :
- tersangka SDU direktur CV LJ yang diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c juncto pasal 43 UU KUP yaitu menyampaikan SPT dan atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kerugian akibat perbuatan ini ditaksir sekitar Rp 11.123.509.565 (sebelas milyar seratus dua puluh tiga juta lima ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);
- tersangka VKA yang diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c juncto pasal 43 UU KUP yaitu menyampaikan SPT dan atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka VKA adalah orang yang turut serta membantu tersangka SDU dalam melakukan tindak pidana perpajakan; 3. tersangka RI yang diduga melanggar 39 ayat (1) huruf c UU KUP , tidak menyampaikan SPT, untuk tahun pajak 2007 dan pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, menyampaikan SPT dan atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2008. Kerugian akibat perbuatan ini ditaksir sekitar Rp 3.151.471.460,00 (tiga milyar seratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah).
B. Penerimaan Pajak Tahun 2014
Penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II mencapai Rp6,862 triliun atau 103,74% dari target penerimaan pajak 2014 sebesar Rp6,6 triliun dan mengalami pertumbuhan 23,18%. Dengan capaian ini Kanwil DJP Jawa Tengah II meraih peringkat pertama nasional untuk kinerja penerimaan.
Kontribusi penerimaan tersebut didominasi oleh PPh sebesar Rp 4,153 triliun (60,52% dari total capaian penerimaan) dan PPN dan PPnBM sebesar Rp2,521 triliun (36,73% dari total capaian penerimaan) diikuti Pajak lainnya sebesar Rp155 miliyar (2,26% dari total capaian), dan PBB sebesar Rp32 miliyar (0,47%dari total capaian).
Piutang pajak yang belum tertagih sampai dengan 31 Desember 2014 sebesar Rp 688,7 miliyar (turun 3,1% dari tahun 2013 sebesar Rp 710 miliyar). Sampai dengan 31 Desember 2014, terdapat 10 penunggak pajak terbesar dengan total tunggakan sebesar Rp 229 miliyar.
Wajib Pajak tersebut tersebar di wilayah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Magelang, dan Purwokerto. Ke depan upaya-upaya penagihan pajak akan terus ditingkatkan melalui langkah-langkah penegakan hukum seperti sita, blokir rekening, dan penyanderaan atau paksa badan (gijzeling).
C. Target Penerimaan Pajak Tahun 2015
Untuk tahun 2015 target penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II sebesar Rp 10,1 Triliyun. Upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah II akan fokus pada langkah-langkah penegakan hukum seperti yang sudah dilakukan di tahun 2014.
Sektor-sektor usaha yang akan menjadi fokus ekstensifikasi dan intesifikasi antara lain Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) non karyawan, (WP OP profesi, WP OP dengan kegiatan usaha, WP OP kaya) sektor industri tekstil, WP kawasan berikat, bendahara dan WP yang tergolong dalam kelompok usaha (grup).
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II
ttd
Yoyok Satiotomo
NIP. 196304271988021001
- 72 kali dilihat