Banda Aceh, 30 September 2025 – Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bersama dengan rekan-rekan Kementerian Keuangan Aceh yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mendiskusikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Aceh, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. ALCo Regional Aceh melaporkan kinerja APBN Regional Aceh s.d. 31 Agustus 2025.
Realisasi APBN Regional s.d. 31 Agustus 2025 mencatat total pendapatan Rp3,43 triliun (49,49%). Pendapatan ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2,14 triliun (36,23%), penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp364,62 miliar (127,05%), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp929,02 miliar (124,58%).
Di sisi pengeluaran, belanja negara per 31 Agustus 2025 mencapai Rp29,34 triliun. Belanja negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) Rp8,41 triliun dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) Rp20,93 triliun.
BPP secara year on year (yoy) mengalami penurunan sebesar 25,55%, meski secara persentase realisasi sudah tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Kontraksi ini disebabkan oleh penurunan pagu anggaran. Realisasi belanja barang dan modal masih minim karena relaksasi anggaran baru dimulai pada bulan Mei 2025.
Realisasi TKD secara yoy mengalami konstraksi sebesar 5,34%. Hal ini disebabkan terutama oleh turunnya penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Desa, dan Dana Otsus.
Realisasi belanja APBD (konsolidasi) s.d. 31 Agustus 2025 sebesar Rp19,29 triliun (47,08%) didominasi oleh belanja operasi senilai Rp14,27 triliun. Sementara itu, realisasi pendapatan APBD Provinsi Aceh s.d. 31 Agustus 2025 sebesar Rp22,13 triliun (55,18%), dimana sumber pendapatan APBD terbesar masih berasal dari pendapatan dana transfer senilai Rp18,56 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Aceh sudah mencapai Rp3,43 triliun (44,97%). Salah satu komponen PAD yang mengalami kenaikan signifikan adalah retribusi daerah. Peningkatan tersebut bersumber dari retribusi Jasa Umum Pemerintah Provinsi. Selain itu, Pendapatan daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan juga mengalami pertumbuhan positif.
Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist selalu berupaya untuk meningkatkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan yang memahami kondisi perekonomian daerah, baik dari kalangan praktisi maupun dari kalangan akademisi. Kanwil DJPb terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan di Aceh termasuk untuk kebutuhan data maupun kajian bersama demi sebesar-besarnya kebermanfaatan bagi masyarakat Aceh.
Aktivasi Akun Coretax dan KO DJP
SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 (yang akan dilaporkan mulai tahun 2026) wajib menggunakan aplikasi Coretax. Wajib Pajak diharapkan segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP (KO DJP) Wajib Pajak melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Untuk aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP (KO DJP), Wajib Pajak dapat melihat tutorialnya di http://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

- 10 kali dilihat