Medan, 1 September 2015 - Setelah diberlakukannya Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Jawa dan Bali, maka berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-08/PJ/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai hari ini tanggal 1 September 2015.

KPP Madya Medan telah melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan e-Faktur kepada 774 PKP yang wajib menggunakan e-Faktur dan terdaftar di KPP Madya Medan. Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP tersebut membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Sampai dengan 31 Agustus 2015, KPP Madya Medan telah menerbitkan sertifikat elektronik kepada 505 PKP.

Pemberlakukan e-Faktur merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi PKP yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.Secara spesifik, manfaat dari e-Faktur bagi PKP adalah:

  1. tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik;
  2. e-Faktur Pajak tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan;
  3. aplikasi e-Faktur Pajak satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT, sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Masa PPN;
  4. permintaan Nomor Seri Faktur Pajak disediakan secara online via website Ditjen Pajak, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tetapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur namun tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan Pajak Masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.

Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur untuk memastikan bahwa:

  1. Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur;
  2. Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui:
  1. fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan/atau
  2. pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur, yang juga dapat dilakukan  melalui handphone atau smartphone yang memiliki fitur mendukung.

Dengan melakukan validasi tersebut, Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak telah berperan secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor ke Kas Negara.

Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015, realisasi penerimaan di Kanwil DJP Sumatera Utara I telah mencapai Rp 7,637 triliun atau sebesar 43,41% dari target penerimaan tahun 2015 sebanyak Rp 17,539 triliun. Kanwil DJP Sumatera Utara I telah melakukan upaya-upaya untuk mengamankan penerimaan di tahun 2015, diantaranya dengan melakukan pengawasan rutin atas pembayaran masa, kegiatan extra effort, pemeriksaan, penagihan, penyidikan, serta sosialisasi Tahun Pembinaan Wajib Pajak.

Sejalan dengan tujuan pengamanan penerimaan negara tersebut, Kanwil DJP Sumatera Utara I juga telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FPTBTS). Kanwil DJP Sumatera Utara I menyadari bahwa diperlukan tindak lanjut yang cepat, sistematis, dan komprehensif untuk menangani tindak pidana di bidang perpajakan yang berkaitan dengan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Satuan Tugas FPTBTS secara intensif melakukan permintaan klarifikasi dengan memanggil para Wajib Pajak yang diduga sebagai pengguna FPTBTS. Pemanggilan pertama telah dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2015 atas 16 Wajib Pajak dengan total PPN sebesar Rp 174 Milyar. Pada saat permintaan klarifikasi, Wajib Pajak dihimbau untuk melakukan pembetulan SPT dan memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015. Apabila Wajib Pajak tidak bersedia melakukan pembetulan SPT dan terdapat dugaan kuat adanya tindak pidana perpajakan, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Pada kesempatan ini pula, Direktorat Jenderal Pajak kembali mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menggunakan fasilitas penghapusan sanksi di Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015 sebagaimana diatur dalam PMK-91/PMK.03/2015 dan PMK-29/PMK.03/2015. Dengan sisa waktu 4 bulan kedepan, Wajib Pajak dihimbau untuk segera mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP bagi yang belum ber-NPWP, melaporkan SPT, membayar pajak, membetulkan SPT, dan menyetor kekurangan pembayaran pajak. Fasilitas yang ditawarkan di TPWP 2015 harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Wajib Pajak, mengingat Ditjen Pajak telah mencanangkan tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum. Ditjen Pajak akan gencar melakukan pemeriksaan, mengeluarkan ketetapan pajak, surat teguran, surat paksa, blokir rekening, sita harta, pemeriksaan bukti permulaan, pidana, pencegahan, dan penyanderaan (gijzeling) bagi Wajib Pajak yang tidak patuh.

Dengan upaya maksimal dari Satgas FPTBTS dan diberlakukannya e-Faktur Pajak bagi PKP di KPP Madya Medan serta pemanfaatan Tahun Pembinaan Wajib Pajak yang maksimal oleh Wajib Pajak, diharapkan dapat meminimalisasi tindak pidana di bidang perpajakan dan mampu mengamankan penerimaan negara karena #PajakMilikBersama.

 

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I

ttd

Harta Indra Tarigan

NIP 195808251980121001