Samarinda, 19 Februari 2024 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Heru Narwanta hadir dalam rapat gabungan unit vertikal Kementerian Keuangan terkait Asset Liability Committee (ALCo) Regional di Provinsi Kalimantan Timur.

Bertempat di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kaltimtara, Heru hadir bersama Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Jose Arif Lukito, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) Kusuma Santi Wahyuningsih, dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Timur Syaibani dan jajarannya.

Pertemuan ini dilakukan untuk membahas tentang perkembangan perekonomian regional di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2024.

Kinerja APBN

Dari sisi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Kalimantan Timur per Januari 2024, diperoleh data:

  1. Pendapatan Negara sebanyak Rp3,11 triliun (6,40% dari target Rp48,58 triliun) dan
  2. Belanja negara sebanyak Rp6,14 triliun (7,32% dari pagu Rp83,83 triliun).

Angka di atas menunjukkan adanya defisit APBN di wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp3,16 triliun. Adapun pagu Belanja Negara di Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:

  1. Pagu Belanja Kementerian dan Lembaga sebesar Rp44,82 triliun dan
  2. Pagu Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp39 triliun.

Seluruh data Belanja Negara di atas merupakan akumulasi dari 41 kementerian dan lembaga dengan total 402 satuan kerja yang berada di Kalimantan Timur.

Berkaitan dengan progres pembangunan IKN, perlu untuk diketahui bahwa anggaran pembangunan IKN per Januari 2024 mendominasi sebesar 80,35% atau sebesar Rp36,01 triliun dari pagu Belanja Kementerian dan Lembaga di Kalimantan Timur.

Kinerja Penerimaan Pajak

Peneriman pajak tahun 2024 di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara per Januari 2024 menunjukkan angka sebesar Rp2,66 triliun atau mengalami penurunan 16,14% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Angka penerimaan ini berasal dari

  1. Sektor Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp1,71 triliun,
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp838,24 miliar,
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp76,27 miliar, dan
  4. Pajak lainnya sebesar Rp26,41 miliar.

Selain mengenai penerimaan pajak, disampaikan juga isu terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai salah satu kewajiban perpajakan seluruh wajib pajak. Seluruh pegawai Kementerian Keuangan dan masyarakat umum diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan, serta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kinerja Kepabeanan dan Cukai

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai per Januari 2024 menyentuh angka Rp128,94 miliar (5,75% dari target Rp2,24 triliun) menurun dari tahun sebelumnya sebesar 35,20%. Penurunan ini diakibatkan oleh penurunan harga referensi minyak kelapa sawit (CPO) dan turunnya importasi minyak mentah.

Seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan bergerak bersama dalam satu koordinasi 'Kemenkeu Satu' untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemangku kepentingan dan menjaga perekonomian Indonesia. Pertemuan bersama ini menjadi salah satu upaya tiap unit vertikal untuk saling memberikan dukungan bagi hasil kerja masing-masing.

Narahubung Media:

Teddy Heriyanto
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara