Gorontalo, 29 Mei 2024 – Kementerian Keuangan Satu Gorontalo menggelar Press Conference APBN Lo Hulonthalo (28/5). Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) untuk menyampaikan Kinerja Makro Fiskal Gorontalo selama periode realisasi sampai dengan 30 April 2024.

Berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, rilisan pers ini turut mengundang empat unit vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan kinerja selama April 2024. Empat unit vertikal tersebut antara lain Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean C Gorontalo, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Gorontalo. Tak hanya itu, turut hadir narasumber lain di luar unit vertikal Kementerian Keuangan, yaitu Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo dan local expert dari Universitas Negeri Gorontalo.

Kepala KPP Pratama Gorontalo Primadona Harahap memaparkan bahwa penerimaan pajak untuk Provinsi Gorontalo hingga bulan April 2024 adalah sebesar Rp267,30 miliar atau tumbuh hingga 3,29% (yoy). Itu tandanya penerimaan pajak Provinsi Gorontalo telah menyentuh 25,94% dari Target 2024. Capaian penerimaan tersebut terdiri dari empat jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp81,40 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp176,54 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp2,78 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp6,56 miliar.

Untuk penerimaan per sektor, kontribusi terbesar terdapat pada Sektor Administrasi Pemerintahan sebesar 55,37% dari total penerimaan atau sebesar Rp147,99 miliar. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penerapan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 dan tarif PPN 11%. Lalu untuk pertumbuhan terbesar terdapat pada Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar 100,36% atau sebesar Rp7,03 miliar. Sayangnya terjadi kontraksi pada Sektor Kontruksi sebesar –276,75% (yoy) dan Sektor Industri Pengolahan sebesar -225,41% (yoy). Kontraksi ini disebabkan adanya restitusi pajak.

 

Penerimaan pajak Provinsi Gorontalo sebesar Rp267,30 miliar tersebut terbagi atas pendapatan-pendapatan di daerah di Provinsi Gorontalo. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Wilayah

Penerimaan 2024

(dalam rupiah)

Persentase

Kota Gorotalo

134.634.671.621

50,37%

Kabupaten Gorontalo

74.140.501.690

27,74%

Kabupaten Bone Bolango

35.209.054.982

13,17%

Kabupaten Gorontalo Utara

10.960.342.609

4,10%

Kabupaten Boalemo

7.456.168.560

2.79%

Kabupaten Pohuwato

4.903.463.899

1,83%

TOTAL

267.304.203.361

100,00%

 

Selain itu, dalam press release ini juga dijelaskan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Provinsi Gorontalo hingga 30 April 2024.

Dalam paparan tersebut, Pendapatan Negara dan Hibah dalam realisasi APBN Regional hingga April 2024 mencapai nilai sebesar Rp413,41 miliar. Itu artinya, persentase realisasinya tumbuh sebesar 14,32% (yoy). Sementara untuk realisasi Belanja Negara sendiri sebesar Rp3.693,36 miliar atau naik sebesar 16,22% (yoy). Atas dasar itu, realisasi APBN Regional Provinsi Gorontalo pada April 2024 mengalami defisit sebesar Rp3.279,95 miliar.

Selain paparan di atas, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Regional Gorontalo juga disampaikan. Realisasi Pendapatan Daerah yang didapat adalah sebesar Rp1.447,51 miliar dari pagu anggaran 2024 sebesar Rp8.023,62 miliar (capaian 18,04%). Lalu untuk realisasi Belanja Daerah sendiri berada di nilai Rp1.194,30 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp8.029,2 miliar (capaian 14,87%). Realisasi tersebut menghasilkan surplus sebesar Rp253,21 miliar.

Selain itu beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam penyampaian kinerja ekonomi Provinsi Gorontalo adalah tingkat inflasi Provinsi Gorontalo pada April 2024 (year-on-year) yang masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan inflasi nasional. Pada bulan April 2024 Provinsi Gorontalo mengalami inflasi year-on-year sebesar 4,65%. Inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks pada semua kelompok pengeluaran menjadi penyebab utama inflasi. Beberapa kelompok pengeluaran dengan peningkatan inflasi tertinggi yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau (9,72&), kelompok penyedia makanan dan minuman/restoran (6,10%), dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya (3,52%).

 

Meski begitu, berbagai strategi telah diupayakan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mengendalikan inflasi di Provinsi Gorontalo. Beberapa upaya yang dilakukan untuk menjaga harga tetap stabil yaitu melalui rapat koordinasi inflasi untuk menciptakan komunikasi efektif antara kepala daerah dan organisasi perangkat daerah, pemantauan stok dan kelancaran distribusi barang untuk menekan biaya logistik, serta melakukan sidak di pasar tradisional dan modern untuk menjaga keterjangkauan harga.