Jakarta, 5 Juli 2024 – Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mengadakan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka pembahasan usul penghentian penyidikan atas tersangka RH pada tanggal 25 Juni 2024. Hal ini merupakan bentuk penegakan hukum pidana di bidang perpajakan yang mengedepankan asas ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Dalam gelar perkara tersebut, disampaikan bahwa tersangka RH telah mengakui bersalah atas perbuatan yang dilakukannya dan telah melakukan penyetoran atas kewajiban Perpajakan (pasal 44B), sehingga pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan oleh Wajib Pajak yaitu sebesar Rp1.319.876.692 (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh enam riubu enam ratus sembilan puluh dua) ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebesar Rp3.959.630.076 (tiga miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh puluh enam rupiah). Secara keseluruhan, jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara (KPPN) beserta denda administratif yang sudah disetorkan oleh tersangka adalah sebesar Rp5.279.506.768 (lima miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah).

Penyidik menyampaikan bahwa penyidikan perkara pidana tersangka RH yang disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c; Pasal 39 ayat (1) huruf d; dan Pasal 39 ayat (i); jo Pasal 43 (1) UU KUP telah lengkap (P-21) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka RH juga telah mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan di Bidang Perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan pasal 44B UU KUP kepada Kementrian Keuangan. Proses penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dijelaskan dalam pasal 44B Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyebutkan bahwa atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat wajib pajak atau tersangka telah melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sesuai pasal sangkaan.

Sebagai tindak lanjut dari gelar perkara ini, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa Agung untuk memutuskan apakah akan menghentikan atau melanjutkan perkara tersebut. Kasus pemidanaan tersebut merupakan upaya serius DJP dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, serta merupakan upaya terakhir sekaligus alat memaksa setelah upaya lain gagal menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.  

 

#PajakKuatAPBNSehat