Makassar, 15 Oktober 2014. Sehubungan dengan selesainya sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus Pidana Pajak di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dengan terdakwa BENNY I MANUHUA (Direktur Utama PT. Percetakan dan Penerbitan Sulawesi) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pada persidangan tanggal 15 Oktober 2014 dengan agenda sidang pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan bahwa terdakwa BENNY I MANUHUA (Direktur Utama PT. Percetakan dan Penerbitan Sulawesi) terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 1 Milyar subsidair 4 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
- Dalam persidangan sebelumnya tanggal 3 September 2014 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menyatakan terdakwa BENNY I MANUHUA (Direktur Utama PT. Percetakan dan Penerbitan Sulawesi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di Bidang Perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan (PPh) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf b dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 816.675.458 subsidair 6 bulan kurungan.
- Keberhasilan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam kasus ini merupakan kerjasama antara Penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara, Polda Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang secara bersama-sama terus berupaya menegakkan hukum di bidang perpajakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.
- Ditjen Pajak akan semakin memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak/pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya, agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat. Dukungan dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan agar semangat reformasi di Ditjen Pajak terus berkobar untuk Indonesia yang lebih baik.
Pada kesempatan ini juga, Ditjen Pajak mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan merupakan kewajiban kenegaraan yang telah diatur dalam UUD 1945. Selain itu, fungsi pajak adalah untuk membiayai kelangsungan Pemerintahan NKRI.
Bagi masyarakat yang tidak patuh dikarenakan belum mengetahui kewajiban perpajakannya, Ditjen Pajak akan melakukan pendekatan dengan secara aktif akan melakukan edukasi dan penyuluhan.
Sebaliknya, jika ketidakpatuhan tersebut ternyata disengaja atau direncanakan dengan maksud menghindari kewajiban membayar pajak, maka Ditjen Pajak akan melakukan penegakan hukum perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara
ttd
Arfan, Ak. MBA
NIP 196105261983021001
Informasi Lebih Lanjut :
Dr. Hamdi Aniza Pertama, S.E., Ak., M.Si.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara
Telp. 0411 425220
- 1297 kali dilihat