Jakarta, 15 Februari 2024 – Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) lakukan kerjasama dengan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) untuk mensosialisasikan aturan-aturan perpajakan yang baru diberlakukan. Adapun sosialisasi yang dilakukan berupa Seminar Online dengan mengangkat tema Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 172 tahun 2023 (PMK-172). PMK-172 ini mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa atau yang sering disebut peraturan Transfer Pricing.

Acara berlangsung dari pukul 09.00 sd 12.00 melalui saluran komunikasi zoom meeting. Seminar dibuka oleh Suherman Saleh selaku Ketua Umum AKP2I dengan pemberi materi dua orang pejabat penyuluh pajak madya dan muda dari Kanwil LTO yaitu Didy Supriadi dan Ahmad Rif’an. Suherman menyatakan dalam sambutannya bahwa seminar ini diharapkan menambah pengetahuan bagi para anggota asosiasi dalam melakukan tugasnya di masyarakat khususnya dalam membantu para wajib pajak.

Dalam paparannya Didy menjelaskan bahwa wajib pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. PKKU diterapkan untuk menentukan harga transfer wajar. Selanjutnya Ahmad menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, juga ada tatacara dan dokumen yang harus dilengkapi yaitu transfer pricing documentation (tpdoc). Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Seminar ini diikuti oleh 82 peserta yang merupakan para anggota asosiasi khususnya anggota wilayah DKI Jakarta. Acara dihadiri pula oleh pengurus AKP2I daerah Jakarta. Di akhir acara dilakukan tanya jawab sampai berakhirnya sesi seminar pada pukul 12.00.