Jakarta, 3 Juni 2022 – Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) kembali sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sosialisasi kali ini dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Mei 2022 pukul 09.00 sd 10.30 secara daring melalui media zoom meeting dan IG live. Ini merupakan acara sosialisasi melalui IG Live yang ketiga yang dilakukan oleh Didy Supriadi dan Ahmad Rifán, pejabat fungsional penyuluh pajak di Kanwil LTO.
Dengan dipandu oleh Winna Tittapriliza sebagai host, sosialisasi kali ini membahas mengenai fasilitas, manfaat serta cara untuk mengikuti PPS. Didy menyatakan bahwa bagi para wajib pajak yang menjadi peserta PPS khususnya kebijakan I tidak akan dikenakan sanksi administratif yang bisa mencapai 200% dari Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak serta data dan informasi Wajib pajak sehubungan dengan PPS tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyelidikan dan/atau tuntutan pidana. Serta untuk peserta PPS kebijakan II tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sampai 2020 kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH. Hal tersebut berlaku untuk PPh orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan PPN, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.
Dalam acara ini Rif’an mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan semakin yakin dengan program PPS baik sebagai wakil atau kuasa dari Wajib Pajak Badan maupun sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Rif’an mengharapkan para direksi, komisaris, pemegang saham mungkin, serta karyawan2 kuncinya untuk berperan dan ikut serta PPS, terutama kebijakan II yang lebih ditujukan kepada Orang Pribadi. Para viewers dari Wajib Pajak Badan, dari bagian tax/perpajakan bisa meneruskan kepada teman2nya di perusahaan atau di anak2 perusahaan terkait. Bisa jadi selain bekerja sebagai karyawan juga merupakan pengusaha, pemilik toko, atau jual beli online dan lain sebagainya. Sekiranya ada yg terlupa sewaktu mengisi dalam daftar harta di SPT Tahunan atau juga ada harta yang dibeli yang ternyata dari penghasilan yg lupa disampaikan di SPT Tahunan.
Sekali lagi Didy menekankan bahwa data dan informasi yang masuk ke DJP setelah tgl 30 Juni akan diproses dengan ketentuan perpajakan yang ada, seperti SP2DK, bisa jadi lanjut ke pemeriksaan dan seterusnya.
Setelah pemaparan materi narasumber melakukan diskusi serta menjawab beberapa pertanyaan dari peserta. Di akhir acara disampaikan pula bahwa program pengungkapan sukarela merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang mungkin masih belum terlapor secara lengkap. Manfaat program ini bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program berlangsung dari 1 januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Hal ini juga merupakan amanat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
#Pajakberkeadilan
#PajakKitaUntukKita
#PajakuntukVaksinKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 24 kali dilihat