Padang, 7 Maret 2024 — Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi menandatangani Kesepakatan Bersama Tax Center di Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi pada tanggal 6 Maret 2024. Tax Center adalah pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa. Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan karyawan perguruan tinggi, sosialisasi perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat, dan pertukaran informasi yang bermanfaat bagi kedua pihak serta kegiatan lain di bidang perpajakan yang disepakati kedua pihak.
Rektor Universitas Mohammad Natsir, Afridian Wirahadi Ahmad dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa dengan kehadiran Tax Center akan meningkatkan kesadaran membaca terkait perpajakan bahkan pajak tidak lagi dianggap sebagai beban melainkan sebagai kontribusi masyarakat untuk negara. Pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, program pendidikan, dan kesehatan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi dalam sambutannya mengatakan kepada mahasiswa bahwa meskipun tidak bisa memberikan pajak secara langsung, mereka dapat berkontribusi melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Tax Center dan tentunya dengan belajar yang baik. Jika sudah waktunya, diharapkan kontribusi nyata bagi pajak di Indonesia.
Kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi dengan Universitas Mohammad Natsir disertai dengan peresmian dan pelantikan pengurus Tax Center Universitas Mohammad Natsir periode 2024-2029. Di akhir kegiatan, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi secara simbolis membagikan kaos Relawan Pajak kepada Rektor Universitas Mohammad Natsir. Tax Center Universitas Mohammad Natsir adalah Tax Center ke-15 (lima belas) yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi. Sejauh ini, di Provinsi Sumatera Barat telah terbentuk 11 (sebelas) Tax Center dan sejumlah 4 (empat) Tax Center di Provinsi Jambi. Diharapkan ke depannya jumlah Tax Center di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi terus bertambah dengan program kerja yang semakin beragam dalam mendukung MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).
Etty Rachmiyanthi selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama dan dukungan Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi yang telah membantu program DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait perpajakan di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi juga mengingatkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan pemadanan data NIK sebagai NPWP sebelum tanggal 1 Juli 2024 dengan mengakses laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id .
***
Narahubung media: ------------------------------------------------------------
Marihot Pahala Siahaan
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
telepon : 0751 - 7055515
email : p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id
- 12 kali dilihat