Manado, 2 Maret 2021 – Untuk mempererat kerja sama yang telah terjalin antara Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara bersama media di Sulawesi Utara, telah diselenggarakan kegiatan Riung Media (Media Gathering) tahun 2021 di NDC Resort Manado. Riung Media diselenggarakan sekaligus untuk memberikan apresiasi kepada seluruh media khususnya di wilayah Sulawesi Utara atas peran serta dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.

Acara Riung Media dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Joga Saksono, Kepala KPP Pratama Manado Devyanus Christofel Narsizzus Polii, Plt. Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Heru Supriyanto, Kepala KP2KP Tondano Mardi Santoso, dan Kepala KP2KP Tomohon Binsar Nicolaidos. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas bantuan media khususnya di wilayah Sulawesi Utara yang telah membantu Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat, terutama selama menghadapi wabah Covid-19. Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut menambahkan bahwa kerja sama dan hubungan baik dengan media harus terus terjalin agar informasi terkait perpajakan benar-benar valid dan penyebaran informasi terkait kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan dapat tersampaikan kepada masyarakat.

Kanwil DJP Suluttenggomalut di tahun 2021 diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 10,36 triliun, wilayah Sulawesi Utara (KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna) diberikan tanggung jawab sebesar Rp3,59 triliun atau sebesar 34,69% dari target Kanwil DJP Suluttenggomalut. Sampai dengan tanggal 1 Maret 2021, Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp1,35 triliun atau 13,12% dari target dan untuk wilayah Sulawesi Utara sebesar Rp438,40 miliar atau 12,19% dari target untuk wilayah Sulawesi Utara.

Tahun 2020 Kanwil DJP Suluttenggomalut meraih Peringkat I Nasional untuk Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan. Capaian tersebut tidak terlepas dari bantuan media yang terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait penyampaian SPT tahunan. Saat ini wajib pajak terus dihimbau terkait kewajiban dalam hal penyampaian laporan SPT Tahunan. Diharapkan bagi Wajib Pajak yang belum lapor agar segera melaporkan SPT Tahunannya sampai dengan 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Media diharapkan dapat terus membantu Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya informasi terkait penyampaian laporan SPT Tahunan.

Sebagai salah satu upaya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan salah satunya adalah perpanjangan insentif pajak. Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Detail insentif yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan Pengembalian Pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat. Wajib pajak yang memanfaakan insentif pajak wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), serta untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun. Kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021, yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70% dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100% (seratus persen) untuk Masa Pajak Maret - Mei 2021, sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Masa Pajak Juni - Agustus 2021 dan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak September - Desember 2021. Kebijakan lainnya yaitu insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan segera disampaikan kepada publik. Kedua kebijakan ini diharapkan mampu mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan terkait Pembayaran Bea Materai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Materai Tempel, Materai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Materai, serta Pemeteraian Kemuadian yang dituangkan dalam PMK nomor 4/PMK.03/2021. Objek Bea Materai yang sebelumnya dikenakan atas dokumen yang jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Berdasarkan aturan tersebut, tarif Bea Materai ditetapkan sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan berlaku mulai 1 Januari 2020. Meterai tempel lama dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun. Pembayaran menggunakan Meterai tempel lama paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) dan sesuai dengan ketentuan pembubuhan.

Media di wilayah Sulawesi Utara diharapkan dapat terus membantu Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat luas. Mari bersama-sama membangun bangsa ini khususnya membangun daerah Sulawesi Utara. Dengan adanya peran serta tersebut maka secara tidak langsung media ikut berpartisipasi dalam pembangunan bangsa melalui penerimaan pajak. Semoga kerja sama antara Kanwil DJP Suluttenggomalut dan media khususnya di wilayah Sulawesi Utara dapat terus terjalin dengan baik.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut.