Makassar, 29 Juni 2021 – Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) menggelar Audiensi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, dan Inspektorat Kota Makassar. Pelaksanaan audiensi ini diadakan secara daring melalui media zoom meeting dan luring di ruang rapat Kanwil DJP Sulselbartra, Kota Makassar.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra, Kepala Bagian Kanwil DJP Sulselbartra, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kota Makassar, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV, Kepala Bapenda Kota Makassar, dan Kepala Inspektorat Kota Makassar.

Membuka acara, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Hantriono Joko Susilo menyampaikan bahwa PKS di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra sudah berjalan dengan baik. Selama ini PKS pun telah digunakan sebagai ajang untuk pertukaran data dan sinkronisasi data perpajakan antara pusat dan daerah yang digunakan sebaik-baiknya untuk penggalian potensi pajak.

Selanjutnya, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Sulselbartra Soebagio menyampaikan paparan mengenai perkembangan PKS yang telah dilaksanakan di tiga provinsi di wilayah Kanwil DJP Sulselbartra dengan rincian sebagai berikut:

  1. Di provinsi Sulawesi Selatan, dua PKS telah dilaksanakan bersama dengan Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto, sementara 22 Kota/Kabupaten lain belum melakukan PKS;
  2. Di provinsi Sulawesi Barat, dua PKS telah dilaksanakan bersama dengan Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Pasangkayu, sementara tiga Kota/Kabupaten lain belum melakukan PKS;
  3. Di provinsi Sulawesi Tenggara, satu PKS telah dilaksanakan bersama dengan Kota Kendari, sementara 16 Kota/Kabupaten lain belum melakukan PKS.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono melengkapi paparan dari pihak Kanwil DJP Sulselbartra dengan menjelaskan mengenai maksud dan tujuan serta ruang lingkup pelaksanaan PKS. Eko menjelaskan bahwa selain untuk pemanfaatan data, tujuan pelaksanaan PKS adalah untuk optimalisasi penyampaian data informasi keuangan daerah serta kegiatan bersama dalam program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. Selain itu, terdapat hal krusial lain yang masuk dalam ruang lingkup PKS yakni pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan hasil yang diharapkan dari implementasi PKS yakni optimalisasi  pelaksanaan pertukaran data dan pemanfaatannya, optimalisasi pengawasan bersama atas wajib pajak, sharing knowledge untuk pengembangan kapasitas aparatur, serta optimalisasi penerimaan pajak pusat  dan daerah.

Pihak Kanwil DJP Sulselbartra pun berharap pelaksanaan forum audiensi ini dapat berkontribusi menghasilkan manfaat untuk terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi untuk Kota Makassar khususnya dan kota/kabupaten lain di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra hingga dapat turut berperan pada upaya pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19 ini.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

 

#PajakKuatIndonesiaMaju

Narahubung Media:__________________________________________________________________________________________________

Eko Pandoyo Wisnu Bawono

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan,

dan Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara

): 0411-436242

*:p2humas.sulselbartra@pajak.go.id