Ambon, 30 Maret 2017,- Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku menghentikan upaya penyanderaan terhadap penanggung pajak dengan inisial KL dan PGH. Keduanya merupakan penanggung pajak dari perusahaan penunggak pajak yang terdaftar di wilayah Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku. KL merupakan pemilik dari CV KS yang terdaftar di KPP Pratama Ambon dan memiliki tunggakan pajak dengan nilai Rp 3,4 M.

Sedangkan PGH merupakan penanggung pajak dari PT WS dimana perusahaan tersebut terdaftar di dua lokasi yaitu di KPP Pratama Sorong dan KPP Pratama Manokwari yang memiliki total tunggakan pajak senilai Rp. 13,3 M.

Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku sendiri telah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Penghentian upaya penyanderaan dilakukan karena Wajib Pajak pada akhirnya bersedia untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya melalui mekanisme program pengampunan pajak dengan terlebih dahulu melunasi seluruh pokok tunggakan pajak.

Jumlah total pajak terutang yang dilunasi ke kas Negara oleh kedua perusahaan tersebut adalah sebesar Rp 10,7 M dimana senilai Rp 8,2 M merupakan pokok pajak terutang dan sebesar Rp 2,5 M adalah setoran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3).

Upaya pelaksanaan penyanderaan itu sendiri telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Lebih lanjut, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Wansepta Nirwanda, menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum perpajakan berkaitan dengan penagihan pajak seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya.

Upaya penyanderaan atas kedua Wajib Pajak ini bukanlah yang pertama, di bulan Januari tahun ini, Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku juga telah melakukan kegiatan penegakkan hukum berupa penyanderaan kepada salah satu penunggak pajak di wilayah KPP Pratama Jayapura dengan nilai tunggakan lebih dari Rp 42 M dan saat ini yang bersangkutan telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura setelah melunasi tunggakan pajaknya melalui mekanisme pengampunan pajak.  

Upaya penegakan hukum melalui kegiatan penyanderaan ini merupakan bentuk komitmen penuh dari Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku dalam mensukseskan program pengampunan pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.

Sebagai catatan bahwa sejak bulan Juli 2016 atau periode pertama program pengampunan pajak dicanangkan, sampai dengan tanggal 29 Maret 2017, sebanyak 8.774 Wajib Pajak telah berperan serta untuk mengikuti program pengampunan pajak. Total penerimaan Negara dari uang tebusan yang berhasil dihimpun oleh Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku melalui program pengampunan pajak ini adalah sebesar Rp 624 M atau mencapai 112 % dari target yang dibebankan. Jumlah tersebut belum termasuk setoran pokok pajak senilai Rp. 43 M dari 823 penunggak pajak yang berhasil diimbau untuk mengikuti program pengampunan pajak ini.

Selanjutnya, dari total 624 M uang tebusan yang berhasil dihimpun, sebesar Rp 56 M diantaranya diperoleh di periode ketiga dari program pengampunan pajak dimana jumlah tersebut mencapai 121% dari target yang dibebankan di periode ketiga. Sementara itu, untuk di KPP Pratama Ambon sendiri, sampai tanggal 29 Maret 2017 jumlah total uang tebusan yang berhasil dihimpun adalah sebesar Rp 202,7 M atau mencapai 127 % dari target yang dibebankan kepada KPP Pratama Ambon.

Selanjutnya, mengingat batas waktu Amnesti Pajak jatuh pada waktu yang bersamaan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi, maka Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT 2016 paling lambat pada 21 April 2017. Perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017.

Sebagai penutup, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku mengimbau para Wajib Pajak – baik Orang Pribadi maupaun Badan – yang memiliki tunggakan pajak agar segera melakukan komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan tunggakan pajaknya. Hal ini mengingat bahwa setelah periode pengampunan pajak berakhir, Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku akan tetap menjalankan program penegakan hukum secara konsisten sepanjang tahun 2017 khususnya kepada para penunggak pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Ia juga menjamin bahwa seluruh jajaran di bawahannya senantiasa menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta selalu berupaya memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada Wajib Pajak. Kepala Kantor ttd Wansepta Nirwanda Informasi lebih lanjut hubungi: Lewaherilla Markus P. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Tlp. 081344486326 www.pajak.go.id Kring Pajak 1500200.