Jayapura, 30 September 2024 – Kemenkeu Satu Papua mengadakan Konferensi Pers mengenai Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional Papua yang bertempat di Gedung Keuangan Negara Jayapura (Senin, 30/9). Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku, Dudi Efendi Karnawidjaya, mengumumkan capaian penerimaan pajak hingga bulan Agustus 2024. Total penerimaan pajak mencapai Rp5,379 triliun atau sekitar 53,27% dari target yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian capaian penerimaan pajak berdasarkan jenis pajak:
- PPh Non-Migas: Mencapai Rp3.090,92 miliar (43,91% dari target) dengan pertumbuhan sebesar 8,95% dibanding tahun sebelumnya.
- PPN dan PPnBM: Tercatat penerimaan sebesar Rp1.1312,83 miliar (67,85% dari target) dengan pertumbuhan sebesar 20,98% dibanding tahun sebelumnya.
- PBB dan BPHTB: Penerimaan mencapai Rp937,41 miliar (89,30% dari target), menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 37,82% dibanding tahun sebelumnya.
- Pajak Lainnya: Menyumbang Rp38,39 miliar (51,31% dari target) dengan pertumbuhan sebesar 11,39% dibanding tahun sebelumnya.
Kontribusi Penerimaan Pajak per Sektor Usaha:
- Sektor Pertambangan dan Penggalian tumbuh sebesar 19,30% dengan kontribusi terbesar senilai Rp1.873,06 miliar.
- Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib mencatat pertumbuhan signifikan 26,97% dengan kontribusi Rp1,318 miliar.
- Sektor Konstruksi mengalami kontraksi sebesar -3,87%, dengan kontribusi Rp482,37 miliar.
- Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor tumbuh 27,08% dan menyumbang Rp458,86 miliar.
- Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mengalami pertumbuhan positif sebesar 19,57% dengan kontribusi Rp365,44 miliar.
Kontribusi Penerimaan Pajak per Daerah Otonomi Baru (DOB), Papua Tengah menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar dengan kontribusi sebesar Rp3.230,82 miliar atau mencapai 60,06%, terutama didorong oleh aktivitas usaha pertambangan dan penggalian oleh PT Freeport Indonesia di Timika. Sementara itu, Papua Pegunungan memiliki kontribusi terendah sebesar 5,92% dengan kontribusi Rp318,24 miliar.
Analisis Pertumbuhan Per Jenis Pajak:
- PPh Pasal 21 memberikan kontribusi penerimaan sebesar 41,82% dan menunjukkan pertumbuhan 13,67%, didorong oleh kenaikan gaji pegawai dan penerapan aturan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
- PPN Dalam Negeri memberikan kontribusi penerimaan sebesar 24,32 dan mengalami pertumbuhan sebesar 21,24%, terutama dipengaruhi oleh peningkatan belanja pemerintah atas barang dan jasa terutama APBD.
- PBB menyumbangkan kontribusi penerimaan sebesar 17,43% dan mengalami pertumbuhan sebesar 37,82%, berkat pergeseran pembayaran dari PT Freeport Indonesia.
- PPh Pasal 25/29 Badan menyumbang penerimaan sebesar 4,72% dan mengalami kontraksi -24,13% akibat penurunan setoran dari Wajib Pajak Badan terutama di sektor industri pengolahan kelapa sawit, kayu, dan perbankan.
- PPh Final menyumbangkan sebesar 4,55% penerimaan dan mengalami pertumbuhan positif sebesar 13,07%, yang didorong oleh peningkatan kegiatan konstruksi yang merupakan Objek PPh Final yang disetorkan oleh Bendahara.
"Penerimaan pajak hingga Agustus 2024 menunjukkan kinerja yang positif, dengan pertumbuhan sebesar 16,02% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kami akan terus berupaya menjaga momentum ini agar kontribusi pajak semakin optimal dalam mendukung pembangunan daerah" tegas Dudi.
#PajakKuatIndonesiaMaju #PajakKitaUntukKita
***
Narahubung Media:
Theresia Naniek Widyaningsih
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku
(
*
: (0967) 589174
- 28 kali dilihat