Ambon, 7 Mei 2025 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) bersama Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ambon (Rabu, 7/5).

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama dua orang tersangka, yaitu HS dan AB, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut melalui CV. TH, Wajib Pajak Badan yang berdomisili dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama. Tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu dan masa pajak tertentu yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.188.786.733,00 (satu miliar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).

Atas perbuatan tersebut, HS dan AB dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), memungut PPN dari lawan transaksi, tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut ke kas negara.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon dan Kepolisian Daerah Maluku, atas kerja sama dan dukungannya dalam penanganan perkara ini. “Penyerahan ini merupakan bentuk nyata sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan dan komitmen kami untuk menjaga keadilan fiskal dan integritas sistem perpajakan,” ujar Dudi.

Lebih lanjut, Dudi menegaskan bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir setelah seluruh langkah persuasif dan administratif telah ditempuh, termasuk imbauan dan upaya pembinaan.

Penindakan terhadap kasus ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku dan menjadi peringatan kepada seluruh Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Pajak yang kuat berasal dari kepatuhan yang tinggi. Kepatuhan yang tinggi adalah fondasi bagi Indonesia yang berdaulat dan sejahtera.

 

 

#PajakKuatAPBNSehat #PajakKitaUntukKita