Jayapura, 1 Agustus 2025 – Dalam upaya mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan baik di tingkat pusat maupun daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah instansi pemerintah daerah di Provinsi Papua. Kegiatan audiensi dan koordinasi ini berlangsung selama dua hari pada Kamis, 31 Juli 2025 dan Jumat, 1 Agustus 2025, dipimpin oleh Renni, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, bersama Ricky F. Argamaya, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, dan tim dari Kanwil DJP Papabrama.

Kolaborasi Strategis Antar-Instansi

Pada Kamis, 31 Juli 2025, Tim Kanwil DJP Papabrama bertemu dengan dua instansi utama:

  1. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, diterima oleh Robby Wanggai, Sekretaris Dinas. Pertemuan membahas potensi sinergi data sektor perikanan, termasuk data produksi hasil laut, izin usaha, dan profil pelaku usaha, yang dapat memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan sektor kelautan.
  2. Samsat Kota Jayapura (UPPD Jayapura), dengan Dian Anggraini selaku Kepala UPPD, membahas sinkronisasi data kendaraan bermotor dan pelaku usaha transportasi. Data ini dinilai penting dalam memperluas basis data perpajakan, khususnya untuk identifikasi wajib pajak potensial.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, kunjungan dilanjutkan ke:

  1. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, diterima oleh Ratna A. Kadir, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian. Pertemuan ini menitikberatkan pada rencana kerja sama data perizinan, retribusi daerah, dan objek pajak yang dapat ditindaklanjuti secara bersama antara DJP dan Bapenda.

Integrasi Data untuk Kepatuhan dan Efisiensi

Sinergi data lintas lembaga menjadi kunci untuk membangun sistem perpajakan yang terintegrasi dan efisien. Pertukaran data yang valid dan akurat akan mendukung:

  • Identifikasi dan pemetaan potensi pajak pusat dan daerah.
  • Penegakan kepatuhan perpajakan secara adil dan merata.
  • Efisiensi pelayanan publik berbasis data.

Kerja sama ini juga mendukung kebijakan nasional dalam perluasan basis pajak (tax base broadening) serta implementasi pengawasan berbasis risiko melalui pemanfaatan big data dan integrasi sistem.

 

 

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Melalui kerja sama ini, DJP juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak, sebagai berikut:

Hak Wajib Pajak:

  1. Mendapat pelayanan perpajakan yang transparan dan profesional.
  2. Mendapat informasi dan penjelasan mengenai peraturan perpajakan.
  3. Mengajukan keberatan, pengurangan sanksi, atau banding sesuai ketentuan.
  4. Menjamin kerahasiaan data dan informasi perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak:

  1. Mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.
  2. Menyimpan bukti transaksi dan pembukuan.
  3. Menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu.
  4. Memberikan data dan dokumen yang benar kepada DJP jika diminta.

Kedepannya Kanwil DJP Papabrama akan melanjutkan koordinasi dengan Dinas lainnya, baik di tingkat Kabupaten, Kota, maupun Provinsi dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Kanwil DJP papabrama juga membuka ruang asistensi dan pelatihan bersama kepada instansi daerah agar dapat saling mendukung dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah, khususnya di wilayah Papua.

 

 

 

 

 

 

 

 

#PajakKuatAPBNSehat #PajakKitaUntukKita #PajakTumbuhIndonesiaTangguh

***