Mataram, 6 Oktober 2014 - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara telah melakukan penyidikan terhadap satu trersangka tindak pidana perpajakan berinisial CM seorang pengusaha di Kabupaten Sumbawa. Terhadap yang bersangkutan disangkakan telah melakukan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar sesuai Pasal 39 ayat 1 huruf (c) KUP dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf (d) KUP. Nilai kerugian Negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 8.422.815.653,00. Tersangka saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa. Info selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: