Balikpapan, 20 Januari 2026 – Seluruh perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kembali menggelar rapat koordinasi gabungan dalam kegiatan Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan yang digelar secara hybrid bertempat di Aula Etam, Gedung Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara pada Selasa (20/01).
Agenda rapat kali ini adalah untuk membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara pada bulan Desember 2025. Pemaparan perkembangan APBN disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJPB Kalimantan Timur dan Utara Edih Mulyadi.
Hadir secara luring mengikuti paparan progres kinerja dari tiap unit kerja, Kepala Kantor DJP Kalimantan Timur dan Utara Heru Narwanta, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara Jose Arif Lukito, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih, dan hadir secara daring Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara Ika Hermini Novianti.
Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara ditopang dari beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
Hingga 31 Desember 2025, realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara bruto mencapai Rp 30,76 triliun. Capaian secara bruto ini mengalami kontraksi sebesar 13,55% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Sedangkan capaian realisasi kinerja penerimaan pajak secara neto mencapai Rp 22,35 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 28,87% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.
Dari capaian tersebut, penerimaan PPh Non Migas memberikan kontribusi dengan capaian bruto sebesar Rp 11,95 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 8,13% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Sedangkan capaian penerimaan PPh Non Migas secara neto sebesar Rp 8,64 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 31,64% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Disisi lain penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan secara bruto yaitu Rp 0,85 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 33,26% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Capaian ini mencerminkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan secara neto sebesar Rp 0,83 triliun atau mengalami kontraksi 34,47% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.
Dari penerimaan PPN dan PPnBM, tercatat capaian bruto yaitu Rp 14,77 triliun atau mengalami kontraksi 30,58% dibandingkan dengan tahun 2024. Sedangkan penerimaan PPN dan PPnBM secara netto sebesar Rp 9,69 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 38,91% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.
Kontraksi penerimaan pajak di tahun 2025 disebabkan beberapa hal antara lain peningkatan restitusi perpajakan, penurunan harga komoditas batu bara, dan perubahan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan Sektor Lainnya) ke Kantor Pelayanan Pajak pusat dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.
Seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan bergerak bersama dalam satu koordinasi 'Kemenkeu Satu' untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemangku kepentingan dan menjaga perekonomian Indonesia. Pertemuan bersama ini menjadi salah satu upaya tiap unit vertikal untuk saling memberikan dukungan bagi hasil kerja masing- masing.
- 2 kali dilihat