Surakarta, 22 Desember 2021 – Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah II sampai dengan minggu ketiga bulan Desember tahun 2021 sebagai berikut:
a. Realisasi Penerimaan Pajak s.d. November 2021
Secara keseluruhan, penerimaan pajak tumbuh sebesar sebesar 7,08%. Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II sampai dengan tanggal 30 November 2021 adalah sebesar Rp.9.773.738.817.315. Sedangkan per tanggal 20 Desember 2021 adalah sebesar Rp.10.593.352.338.686,00.
Semua sektor dominan mengalami pertumbuhan positif secara keseluruhan kecuali sektor Jasa Keuangan dan Asuransi karena berlakunya PER-07/PJ/2020. Sedangkan pertumbuhan tertinggi dari kelima sektor dominan terdapat pada sektor Industri Pengolahan yaitu tumbuh sebesar 15,33%. Sedangkan perbandingan pertumbuhan penerimaan pajak pada lima sektor dominan tersebut dengan pertumbuhan PDRB Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Data Resmi Statistik dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah.
Pertumbuhan penerimaan pajak kumulatif secara konsisten mengalami kenaikan. Pertumbuhan bulanan secara Y-on-Y selalu tumbuh dua digit mulai bulan April hingga November kecuali pada bulan Juli karena pada bulan Juli diterapkan PPKM Darurat dalam rangka menahan laju penyebaran Covid-19. Secara agregat kinerja bulanan menunjukkan tren yang membaik mulai bulan April karena peningkatan PPh Badan Tahunan akibat pemanfaatan insentif fiskal pada tahun 2020 dan technical rebound karena penerimaan pajak pada tahun 2020 mengalami kontraksi terdalam.
b. Pemanfaatan Insentif Pajak
Pajak merupakan instrumen negara yang sangat penting pada saat ini, fungsi pajak bagi negara dan masyarakat ada dua. Pertama fungsi anggaran (budgetair) yaitu sebagai sumber pendapatan negara, Kedua fungsi mengatur (regulerend) yaitu sebagai alat pemerintah untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Sebagai Fungsi mengatur, pemerintah memberikan sebuah kebijakan-kebijakan terkait perpajakan untuk menyelamatkan perusahaan ataupun UMKM melalui berbagai fasilitas yang diberikan karena adanya pandemi Covid-19, seperti insentif perpajakan maupun pengurangan tarif pajak, Pajak Penghasilan yang masih tumbuh negatif juga disebabkan adanya insentif baik pada PPh final UMKM, PPh Impor dan insentif lainnya. Realisasi Insentif Pajak yang telah diberikan kepada wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II adalah sebagai berikut:
Capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II tak lepas dari sinergi dan kerja keras dari semua pihak di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melakukan upaya yang optimal dalam penggalian potensi pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, berupa penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi wajib pajak baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan tax center.
Pandemi belum sepenuhnya pulih, namun perekonomian di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II sudah mulai membaik, beberapa potensi terutama di sektor industri pengolahan dan sektor konstruksi mulai menunjukan kenaikan, semoga ini akan terus berlanjut seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Namun demikian, upaya Kanwil DJP Jateng II untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tidak akan berjalan tanpa dukungan dari berbagai pihak. Koordinasi antar stakeholder terkait penerimaan pajak juga sangat penting, mengingat upaya peningkatan penerimaan pajak bukan hanya menjadi tugas DJP saja. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat membayar pajak juga hal yang penting. Tanpa kesadaran masyarakat yang tinggi khususnya dalam membayar pajak, upaya optimalisasi pendapatan negara tidak akan mudah tercapai.
c. Kepatuhan Penyampaian SPT
Di sisi lain, rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 tercatat sampai dengan 17 Desember 2021 realisasi kepatuhan penyampaian SPT mencapai angka 100,82% atau sebesar 770.347 SPT dari 764,095 SPT target mutlak dengan rincian 43.787 SPT Badan, 66.918 SPT OP 1770, 302.899 SPT OP 1770S dan 356.743 SPT OP 1770SS.
d. Sosialisasi UU HPP
Seperti kita ketahui bersama Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021. Kanwil DJP Jawa Tengah II dan unit-unit di bawahnya telah melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara luring dan lewat daring. Secara luring Kanwil telah melakukan sosialisasi kepada beberapa wajib pajak prominen di Sunan Hotel pada tanggal 14 dan 22 Desember 2021.
e. Penegakan Hukum
Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Jawa Tengah II lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak.
Sampai dengan minggu ketiga bulan Desember 2021 kegiatan yang dilaksanakan Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Tengah II adalah sebagai berikut :
- Kegiatan Pemeriksaan yang selesai dilaksanakan selama tahun 2021 adalah sebanyak 1.305 kegiatan, dengan jumlah ketetapan terbit pada tahun 2021 adalah sebesar Rp.503.778.987.347,-;
- Tindakan penagihan aktif yang telah dilaksanakan selama tahun 2021, adalah sebagai berikut :
Penyitaan : 727 tindakan
Pemblokiran : 186 tindakan
Penjualan barang sitaan : 143 tindakan
Pencegahan : 12 tindakan
- Dengan unit kerja yang melaksanakan tindakan penagihan aktif terbanyak adalah KPP Pratama Magelang dengan 234 Tindakan, kemudian KPP Pratama Karanganyar dengan 122 tindakan dan KPP Pratama Purbalingga dengan 103 Tindakan;
- Nilai ketetapan yang diterbitkan tahun 2021 ditambah dengan Piutang Outstanding sampai dengan 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 829.514.408.033,- dengan pencairan sampai dengan 19 Desember 2021 adalah sebesar Rp 486.999.308.439,-.
- Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilaksanakan selama tahun 2021 adalah sebayak 34 kegitan dan telah diselesaikan sebanyak 25 kegiatan;
- Kegiatan Penyidikan yang dilaksanakan selama tahun 2021 adalah sebanyak 2 perintah penyidikan dan telah dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP sebanyak 1 penyidikan.
f. Realisasi Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Banding, dan Gugatan
Sampai dengan minggu ketiga bulan Desember 2021 Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menerima 11.421 permohonan upaya hukum berupa penghapusan sanksi sesuai pasal 36 ayat 1 huruf a dan permohonan keberatan. Dari permohonan tersebut sebanyak 4.170 permohonan dikabulkan, 1.088 permohonan diterima sebagian, 5.326 permohonan ditolak, dan 689 permohonan ditolak secara formal. Sedangkan pengajuan banding sebanyak 125 permohonan dan gugatan sebanyak 26 gugatan.
g. Kerjasama Tax Center
Peran tax center sangat signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait hak dan kewajiban perpajakannya. Sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa melalui pembentukan tax center. Kanwil DJP Jawa Tengah II pada tahun 2021 telah menambah kerjasama dengan 7 tax center. Kerjasama tax center tahun ini dimulai dari Universitas Perwira Purbalingga, STIE Tamansiswa Banjarnegara, Universitas Duta Bangsa Surakarta, Universitas Widya Dharma Klaten, STIE Muhammadiyah Cilacap, Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo dan terakhir dengan Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Tahun 2022 ditargetkan bertambah sejumlah 10 tax center yang akan bekerjasama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Kerjasama tax center ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi dalam rangka bersama-sama mencerdaskan masyarakat dalam aspek pengetahuan perpajakan.
#PajakKitaUntukKita

- 153 kali dilihat