Bandung, 26 Mei 2016, Kanwil DJP Jawa Barat I kembali menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan dengan inisial RBG beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (26/05/2016). “Ini adalah bukti kesungguhan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum”, ujar Yoyok Satiotomo, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I. RBG disangka telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU. No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Modus yang dilakukan tersangka adalah tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya selama tahun 2006 sampai dengan 2011. Tindakan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,9 miliar.
Proses penyidikan tersangka sudah dimulai sejak Januari 2013. Tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan, panggilan peyidik pun tidak dihiraukannya. Berdasarkan informasi yang penyidik peroleh keberadaan tersangka selalu berpindah-pindah. Pada bulan Oktober 2015, atas permintaan Kanwil DJP Jawa Barat I, Polda Jabar mengeluarkan DPO atas nama RBG. Sampai akhirnya tersangka berhasil diamankan di Pangkal Pinang Selasa pagi (29/03/2016) berkat kerja sama yang baik antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I dan Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung. Yoyok mengapresiasi bahwa selama ini telah terjalin kerja sama yang baik antara Ditjen Pajak dengan Polri dan Kejaksaan. “Tahun 2016 adalah Tahun Penegakan Hukum Pajak, dan kami mendapatkan dukungan penuh dari Polri dan Kejaksaan” pungkas Yoyok.
- 135 kali dilihat