Bandung, 15 Juli 2016, Pengampunan pajak telah dicanangkan. Pada tanggal 28 Juni 2016 DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak. Presiden Jokowi melakukan kick off program tersebut pada tanggal 1 Juli 2016.
Hal strategis yang ingin dicapai dari program ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Ditjen Pajak bergerak cepat. Hari ini Jumat 15/07/2016 Ditjen Pajak melaksanakan Bimbingan Teknis Pengampunan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III. Hal yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah mengenai regulasi, proses bisnis dan strategi kehumasan.
Pemerintah berharap semua pihak dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pengungkapan tersebut tentu saja disertai konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku.
Ditjen Pajak berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi program ini melalui berbagai channel kehumasan. Disamping itu Ditjen pajak akan menggandeng pihak-pihak lain seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Tokoh Masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan media masa.
Hal ini dilakukan mengingat program ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang.
Sebagai tahap awal masyarakat dapat memperoleh Informasi dengan mengunjungi laman http://pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama.
- 14 kali dilihat