Semarang, 10 Agustus 2020- bertempat di Kantor Ombudsman, Suparno Kepala Kanwil DJP Jateng I didampingi Sony Zuliyanto Kabag Umum Kanwil DJP Jateng I menyambangi Ombudsman dalam rangka menjalin silaturahmi dan kerjasama dalam rangka meningkatkan layanan publik di lingkungan Kanwil DJP Jateng I dan Unit Kerja di seluruh Jawa Tengah I. Diterima oleh Siti Farida Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, dialog yang dilakukan kedua belah pihak berlangsung dengan sangat baik dan komunikatif.

Ombudsman sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik termasuk pelayanan publik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai instansi penyelenggara pelayanan publik, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka diri dan siap menerima masukan dari pihak manapun termasuk Ombudsman guna perbaikan dan peningkatan mutu layanan sehingga tercapai layanan prima bagi masyarakat.

Suparno menyampaikan bahwa semenjak dibukanya Layanan Tatap Muka di Direktorat Jenderal Pajak pada pertengahan Juni lalu, tepatnya tanggal 15 Juni 2020, seluruh KPP dan KP2KP di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I secara serentak membuka kembali layanan tatap muka, namun beberapa jenis layanan sesuai daftar dibawah ini masih dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id, yaitu :

1.    Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak;

2.    Pelaporan SPT

3.    Permohonan Surat Keterangan Fiskal

4.    Validasi Pembayaran PPh Final PHTB

5.    Layanan terkait EFIN

6.    VAT Revund for Tourist

Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, KPP dan KP2KP di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I menyediakan saluran komunikasi seperti email, telepon dan pesan instan (chat). Nomor telepon selular seluruh Account Representatif juga dapat dihubungi melalui saluran WhatsApp ketika wajib pajak membutuhkan layanan konsultasi online. Opsi lainnya, jika wajib pajak membutuhkan layanan konsultasi secara tatap muka dapat membuat janji terlebih dahulu melalui saluran komunikasi yang disediakan unit kerja terkait.

Pelaksanaan layanan tatap muka yang dilakukan petugas layanan di unit-unit kerja di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I selalu memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan, seperti penggunaan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanytiser yang disediakan oleh unit-unit kerja di wilayah Kanwil DJP Jateng I, menjaga jarak aman, serta tidak melakukan jabat tangan dengan wajib pajak atau pengunjung lainnya.

Wajib Pajak maupun tamu lain yang datang ke KPP atau KP2KP untuk melakukan konsultasi secara tatap muka atau pelaksanaan tugas lain, wajib mengikuti seluruh prosedur pencegahan Covid-19, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki gedung, atau menggunakan hand sanytiser, menggunakan masker, mengikuti pengecekan suhu tubuh, dan memakai masker. Setelah wajib pajak berada di ruang layanan wajib menempati kursi antrian yang telah dibuat berjarak. Jika ditemukan Wajib Pajak dengan suhu tubuh >38% Celcius, maka wajib pajak diminta untuk menyelesaikan layanan perpajakannya secara online.

Sebagai tindakan pencegahan dan untuk mengurangi penyebaran serta melindungi pegawai dari resiko terpapar covid-19, Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyesuaian waktu atau penjadwalan pegawai bekerja dari kantor (Work From Office) dan pegawai bekerja dari rumah (Work From Home) di lokasi pegawai ditugaskan. Sesuai dengan panduan peraturan pelaksanaan bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah, dalam masa pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka pegawai yang WFO maupun yang WFH sejumlah 50% dengan jadwal yang diatur dan disusun oleh kepala unit kerja masing-masing.

Seluruh penjelasan yang disampaikan Suparno sangat diapresiasi oleh Siti Farida sebagai sikap yang sangat positif terhadap semua masukan Ombudsman sesuai tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas layanan public, atas layanan yang dilenggarakan oleh unit kerja di lingkungan Jawa Tengah I.

Beberapa masukan disampaikan oleh Siti Farida kepada Suparno demi perbaikan dan peningkatan layanan publik diterima dengan tangan terbuka, sehingga akan menciptakan citra Direktorat Jenderal Pajak yang lebih baik dimata masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya. Sedangkan terkait dengan kenormalan baru serta dalam rangka kepatuhan terhadap protokol kesehatan, Farida mendorong agar Kanwil DJP Jateng I untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 di Provinsi Jawa Tengah.

Perbincangan diakhiri dengan undangan kepada Ombudsman untuk mengunjungi dan melihat langsung layanan publik yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jateng I dan Unit kerja di wilayah Jawa Tengah I. Undangan tersebut disambut dengan antusias oleh Siti Farida dan akan menjadwalkan dalam agenda kegiatan kerja dalam waktu dekat.