Jakarta, 5 Januari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II bekerja sama dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri) menyelenggarakan sosialisasi aktivasi akun Coretax dan pengisian SPT Tahunan pada Senin, 5 Januari 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diikuti oleh 437 anggota Divpropam Polri.

Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan dimulainya masa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang memiliki batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2026. Pelaporan SPT Tahunan saat ini dilakukan melalui aplikasi perpajakan terbaru, Coretax, sehingga setiap wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax serta pembuatan kode otorisasi digital sebagai sarana penandatanganan elektronik.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi jemput bola Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak, termasuk para anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II memberikan asistensi aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi digital, serta edukasi pengisian SPT Tahunan melalui Coretax. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kemandirian wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta memanfaatkan kemudahan layanan administrasi perpajakan melalui secara digital ke depannya.

Tim edukasi Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Didy Supriyadi Penyuluh Pajak Ahli Madya, Etin Supriyatin Penyuluh Pajak Ahli Muda, Fanita Pratiwi Penyuluh Pajak Ahli Muda, Lilik Handayani Penyuluh Pajak Ahli Pertama, dan Nur Khamid Penyuluh Pajak Ahli Pertama. Para penyuluh mendampingi peserta secara langsung hingga proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi digital berhasil dilakukan.

Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Selain asistensi aktivasi akun Coretax, layanan konsultasi perpajakan juga diberikan, antara lain terkait perubahan dan pemutakhiran data wajib pajak, pembaruan nomor telepon dan alamat surel, perubahan alamat wajib pajak, family tax unit, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21, serta konsultasi perpajakan lainnya.

Sebagai bentuk dukungan, Kanwil DJP Jakarta Selatan II membuka kesempatan bagi instansi pemerintah yang memerlukan pelatihan atau asistensi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan untuk mengundang narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II maupun Kantor Pelayanan Pajak yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II tanpa biaya (gratis).

Apabila ada pegawai pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun atau dugaan pelanggaran kode etik, jangan sungkan untuk langsung lapor melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.  Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan di masing-masing satuan kerja, turut mendukung implementasi sistem perpajakan digital melalui Coretax, dan berperan aktif dalam membangun ekosistem pajak yang modern, adil, dan berintegritas.

Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!