Jakarta Barat, 5 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mengadakan kegiatan edukasi pajak UMKM dan aktivasi akun Coretax untuk 52 peserta dari anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Jakarta Barat.
Dalam laporannya, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakbar Agus Suyanto. “Edukasi perpajakan merupakan hak bagi semua warga negara, tak terkecuali Teman Tuli. Hal ini untuk memastikan edukasi perpajakan dapat diakses oleh siapa pun, secara setara, tanpa hambatan komunikasi,” terang Agus.
Ketua Gerkatin Jakarta Barat Catherine Jahja menyampaikan apresiasinya pada Kanwil DJP Jakbar karena telah mengundang Gerkatin Jakarta Barat untuk belajar mengenai perpajakan. “Kami senang sekali selalu diundang (ke Kanwil DJP Jakbar) setiap tahun, agar bisa setara antara kelompok tuli dan nondisabilitas. Karena sebenarnya kami, dari kelompok tuli terutama, sering kali mengalami hambatan ketidakpahaman terkait perpajakan ini,” ujarnya.
Sambutan Kepala Kanwil DJP Jakbar yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar Herry Setyawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi yang telah diberikan selama ini, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar sampai dengan bulan Juli 2025 telah mencapai 41,5 triliun atau sebesar 52,83% dari target yang harus dicapai. Beliau menutup sambutannya dengan menyebutkan manfaat Coretax dalam mempermudah administrasi perpajakan wajib pajak.
Selanjutnya, materi sosialisasi sesi yang pertama disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakbar Prista Meiga Lestari tentang sistem pemungutan perpajakan di Indonesia, syarat untuk mendaftarkan NPWP, Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi UMKM, Surat Keterangan PP 23 untuk UMKM, tarif pajak UMKM, pelaporan SPT bagi UMKM, hingga sanksi keterlambatan atas pembayaran dan pelaporan pajak UMKM.
Pada sesi kedua, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakbar Vivi Phinisia kemudian mengenalkan para peserta dengan sistem perpajakan DJP yang baru yaitu Coretax. Vivi menyampaikan kemudahan-kemudahan yang ada di Coretax mulai dari pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi/TAM, layanan perpajakan, hingga penyampaian SPT bila dibandingkan dengan sistem perpajakan yang lama. Ia mengingatkan para peserta untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax karena pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 (yang akan dilaporkan pada tahun 2026) sudah mulai menggunakan Coretax.
Di akhir kegiatan, para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. Setelah sesi tanya jawab berakhir, Kanwil DJP Jakbar bekerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Palmerah telah menyediakan layanan perpajakan khusus bagi peserta yang ingin dipandu dalam melakukan aktivasi akun Coretax serta pelaporan SPT Tahunan.
Edukasi perpajakan kepada Teman Tuli ini termasuk bagian dari sasaran edukasi perpajakan untuk wajib pajak penyandang disabilitas yang bertujuan untuk memberikan Kesetaraan hak dan mendapatkan pelayanan yang sama dalam peningkatan pengetahuan dan pemahaman, serta keterampilan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan bagi penyandang disabilitas yang tengah dilaksanakan oleh DJP menjadi tujuan kegiatan ini.

- 12 kali dilihat