Jakarta, 6 Februari 2025 - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara dan seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta untuk mempermudah koordinasi dalam rangka lelang barang sitaan secara serentak.

 

Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya yang ikut serta adalah Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan II, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Khusus, dan Wajib Pajak Besar. Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dalam kegiatan Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025 di Kantor Pusat DJP.

 

“Kesepakatan Bersama menjadi dasar bagi Kantor Wilayah untuk menggerakkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan lelang bersama-sama. Tidak sendiri-sendiri per KPP tapi serentak seluruh KPP yang ada di bawah Kanwil di Jakarta pada periode tertentu. Berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang ada di bawah DJKN,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda.

 

Hasil Kesepakatan Bersama menetapkan dua periode pelaksanaan lelang serentak yang akan dilakukan pada tahun 2025 yaitu pada Mei dan November. Melaksanakan lelang secara serentak dapat meningkatkan market ability atas aset yang dilelang, menawarkan kepada lebih banyak peminat lelang, dan menawarkan banyak variasi jenis barang yang akan dilelang sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak DJP dan Penerimaan Bukan Pajak DJKN. Dari sisi kepatuhan, pelaksanaan lelang secara serentak juga memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan secara tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

“Dalam hal kolaborasi, kita menjadi semakin solid antara Eselon I Kementerian Keuangan. Saat ini kita membuat Kesepakatan Bersama dengan DJKN. Melibatkan seluruh Kantor Wilayah DJP yang ada di Jakarta. Harapannya ke depan kita juga bisa menggandeng Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan pihak-pihak lain,” tambah Wanda.

 

Agenda lain dalam kegiatan forum adalah diskusi terkait optimalisasi penerimaan pajak fungsi penagihan atas utang pajak bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Diskusi diharapkan dapat memberi pandangan baru serta menciptakan pemahaman yang sama dan seragam mengenai prosedur penegakan hukum pajak dalam pelaksanaan lelang sehingga aparatur penagihan perpajakan dan pelelang bisa bekerja dengan professional.

 

Forum dihadiri oleh 150 pegawai dari Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak se-Jakarta, Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang se-Jakarta, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

Ditandatanganinya Kesepakatan Bersama sebagai landasan bagi DJP dan DJKN dalam pelaksanaan eksekusi lelang barang sitaan. Kantor Wilayah DJP di Jakarta sepakat untuk melaksanakan kegiatan lelang eksekusi pajak secara serentak sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan.

 

Pada tahun 2024 realisasi PKM Penagihan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara adalah sebesar 432,6 miliar rupiah atau mencapai 103,58% target. Pada tahun 2025 Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara bertekad untuk kembali mencapai target PKM Penagihan yang akan diberikan.

 

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan lelang secara serentak dan mendorong KPP agar optimal dalam pelaksanan penagihan dan penyitaan barang. “Kami siap turut serta ikut dalam penagihan berupa lelang yang akan dilaksanakan serentak se-Jakarta. Petugas di bagian penagihan baik yang ada di Kanwil maupun di KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara akan bersinergi untuk menyukseskan Kesepakatan Bersama yang telah dijalin ini,” ujar Wanda.

 

 

***

 

Narahubung Media:                                                                                                                              

Donna Dian Sukma Zulfrieda                                                                  )    : 021 - 21882390

 

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kanwil DJP Jakarta Utara

 

*  : kanwil.120@pajak.go.id