Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang berfokus pada aspek perpajakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Acara yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Aula Sasana Praba Tungga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur ini, bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan guna merumuskan pelayanan yang lebih adil bagi Wajib Pajak. Dalam kesempatan ini, Kanwil DJP Jakarta Timur juga secara resmi meluncurkan dan menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer's Charter).

Proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan merupakan transaksi kompleks yang melibatkan berbagai instansi seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menyadari hal tersebut, Kanwil DJP Jakarta Timur menggelar forum ini sebagai sarana komunikasi dua arah untuk mendapatkan masukan, aspirasi, dan kritik membangun.

Forum ini dihadiri oleh beragam peserta, antara lain Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jakarta Timur, perwakilan dari Tax Center, media massa, tokoh masyarakat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPAT) dan Notaris, serta pejabat dari Badan Pertanahan Nasional.

Diskusi dalam forum berlangsung dinamis dengan berbagai topik pembahasan, termasuk persyaratan administrasi pengalihan hak, aspek perpajakan Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris, dan sesi dengar pendapat bersama Asosiasi Notaris Jakarta Timur.

Rudi Birowo, selaku perwakilan IPPAT, menyampaikan perhatiannya terkait perbedaan kebijakan tiap KPP dalam menerima permohonan Surat Keterangan Bebas dan peraturan DJP terkait pengecualian PPh Final untuk Rumah Ibadah.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kantor Pusat DJP, Donny Kurniawan Budi Susilo, menerangkan bahwa sejak era Coretax seluruh permohonan dapat diajukan di KPP mana saja.

“sejak Coretax diluncurkan pada awal tahun 2025 ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan di seluruh KPP di Indonesia. Jadi, meskipun Wajib Pajak terdaftar di KPP Kediri, permohonan tetap dapat diajukan di KPP di wilayah Jakarta. Tetapi, permohonan dan SKB yang diajukan tetap akan diproses oleh KPP terdaftar, yaitu KPP Kediri,” ujar Donny.

Dalam sambutan penutupnya, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Timur, Ismail menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan yang telah hadir menyukseskan kegiatan Forum Konsultasi Publik dan berharap forum ini dapat menjadi wadah aspirasi Wajib Pajak untuk meningkatkan pelayanan DJP ke depannya.