Bandar Lampung, 11 November 202Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung telah melaksanakan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait kasus tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka, berinisial PA, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. bertempat di Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kab. Lampung Utara (Rabu,11/11).

Diketahui tersangka PA diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan selama masa pajak April hingga Juni 2022. Perbuatan tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.650.647.422 dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetorkan.

Menurut Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka PA menggunakan beberapa modus operandi untuk menghindari kewajiban perpajakan. Modus pertama adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk masa pajak April dan Mei 2022.

“Selain itu, tersangka juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Juni 2022 dengan isi yang tidak benar, sehingga data yang disampaikan tidak mencerminkan kewajiban sebenarnya. Tidak hanya itu, tersangka PA juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak lain, yang bertujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Perbuatan ini berdampak signifikan terhadap pendapatan negara dan menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi,” ujar Rosmauli.

“Tersangka PA dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana yang dikenakan adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar,” terang Rosmauli.

"Kami berharap proses hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Tindakan ini adalah bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik," ungkap Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli.

Barang bukti terkait kasus ini juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka PA kini ditahan di Rumah Tahanan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara guna menunggu persidangan.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju