Bandar Lampung, 16 Januari 2024 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) c.q. Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung telah melaksanakan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka atas nama PS yang bertempat di Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung bertempat di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 11/1).
Tersangka PS yang terdaftar sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi selama kurun waktu di masa pajak Mei s.d. Agustus 2019 diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Akibat perbuatan tersangka PS tersebut, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.150.610.439,- (satu milyar seratus ratus lima puluh juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang tidak atau kurang disetor ke negara untuk masa pajak Mei s.d. Agustus 2019. Terkait perkara pidana ini, telah disita sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo menyampaikan bahwa tersangka PS mempunyai beberapa modus operandi. “Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah diantaranya bahwa tersangka PS diduga dengan sengaja telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) berupa SPT Masa PPN masa pajak Mei s.d. Agustus 2019 yang isinya tidak benar, dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut berupa PPN. Disampaikan bahwa tujuan tersangka PS menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar adalah untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar. Perbuatan tersangka PS tersebut adalah perbuatan pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo.
- 30 kali dilihat