Kanwil DJP Bali Raih 100% Penerimaan Pajak di Tahun 2024

 

Denpasar, 23 Januari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil menghimpun penerimaan pajak sejumlah Rp16,97 triliun atau 100,48% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun hingga akhir tahun 2024. Penerimaan ini tumbuh sejumlah 27,11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dalam kegiatan Media Briefing yang diselenggarakan di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

“Realisasi penerimaan dengan nominal terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) yaitu sebesar Rp11.791,86 miliar atau tercapai 101,25% yang didukung dari penerimaan PPh Pasal 21 sebesar Rp3.709,68 miliar dan PPh Final sebesar Rp3.286,81 miliar. Selain dari PPh, realisasi penerimaan juga didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp4.658,26 miliar dan PPN Impor sebesar Rp244,83 miliar,” ungkap Darmawan.

Sedangkan dari sisi sektor usaha, dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi terjadi pada Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 57,89% dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 24,50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak tahun 2024 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp3.112,10 miliar atau berperan sebesar 18,33%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp2.337,36 miliar atau berperan sebesar 13,77%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp2.329,88 miliar atau berperan sebesar 13,73%, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp2.068,19 miliar atau berperan sebesar 12,18%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp1.166,89 miliar atau berperan sebesar 6,87%.

Dari kepatuhan wajib pajak, Darmawan mengungkapkan bahwa sejumlah 396.502 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan wajib pajak hingga periode Desember 2024. Capaian ini tumbuh positif 2,74% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). SPT PPh tersebut terdiri dari 44.034 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 303.389 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 44.034 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan. 

Darmawan juga menjelaskan bahwa Aplikasi Coretax telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Ia menambahkan kalau di awal implementasi Coretax, terdapat beberapa kendala yang terjadi.

”Untuk meningkatkan kualitas layanan Aplikasi Coretax, DJP sedang melakukan penguatan melalui 3 sektor. Pertama, penguatan Proses Bisnis. DJP berupaya menyesuaikan kapasitas infrastruktur jaringan agar mampu menangani lonjakan akses pengguna dan perluasan bandwith untuk memastikan kelancaran akses. DJP juga menjaga integrasi data antara Coretax dan data dari instansi lainnya. Kedua penguatan secara regulasi dalam rangka implementasi Coretax dengan penerbitan PMK Nomor 81 Tahun 2024, PMK Nomor 131 Tahun 2024, dan KEP-24 Tahun 2025. Ketiga penguatan melalui edukasi dan pelayanan dalam bentuk sosialisasi kepada Wajib Pajak seperti WP Instansi Pemerintah, Konsultan Pajak, Tax Center, Asosiasi, Kelas Pajak di KPP, simulator terpandu Coretax, layanan Helpdesk Coretax, dan melalui publikasi media sosial DJP,” jelas Darmawan.

Darmawan juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar selalu waspada terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila wajib pajak menerima pesan mencurigakan, wajib pajak diimbau untuk tidak memberikan tanggapan dan tidak melakukan pembayaran apapun, mendatangi kantor pajak terdekat atau menghubungi kontak Kanwil DJP Bali di nomor 0851 6270 0280 untuk mendapatkan informasi yang lebih tepercaya.

 

           

 

#PajakKuatAPBNSehat

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju

 

 

 

 

 

Narahubung media

 

Waskito Eko Nugroho

 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali

 

Jalan Kapten Tantular Nomor 4 Renon Denpasar

 

Telp. (0361) 263894 ext.102 atau 241555

 

email: kanwil.280@pajak.go.id