Program Amnesti Pajak telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juli 2016. Rancangan Undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR pada tanggal 28 Juni 2016 tersebut merupakan program strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II bersama satuan kerjanya yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah kerja Jawa Tengah bagian selatan mulai dari Sragen sampai dengan Cilacap, per 18 Juli 2016 sudah siap melaksanakan program tersebut dengan membentuk satuan tugas di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Siaran pers selengkapnya dapat dilihat di file terlampir.
- 64 kali dilihat