Jakarta, 15 Juni 2022 – Menjelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih yang diungkapkan meningkat dengan tajam. Hal tersebut apabila dibandingkan pencapaian di bulan-bulan sebelumnya.

“Di sisa 15 hari terakhir dari PPS, kami melihat adanya tren realisasi yang melonjak tinggi. Jumlah peserta misalnya, dari rata-rata di bulan Januari sampai dengan Mei yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak (WP), di 15 hari awal bulan Juni saja sudah ada 29 ribu WP yang ikut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Rinciannya, ada 8.414 WP di bulan Januari, 7.905 WP di bulan Februari, 14.334 WP di bulan Maret, 9.445 WP di bulan April, 16.217 WP di bulan Mei, dan 29.077 WP di 15 hari pertama bulan Juni. Sehingga, total peserta PPS sampai dengan hari ini pukul 12.00 WIB adalah 85.392 orang.

Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan.

Total nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni bahkan tumbuh 289% dari nilai rata-rata Januari sampai dengan Mei. Nilai rata-rata dalam 5 bulan terakhir sebesar Rp20,7 triliun, sedangkan nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni saja sudah sebesar Rp83,6 triliun.

Untuk rincian per bulannya, yaitu Rp5,9 triliun di bulan Januari, Rp9,2 triliun di bulan Februari, Rp27,6 triliun di bulan Maret, Rp23 triliun di bulan April, Rp37,6 triliun di bulan Mei, dan Rp83,6 di bulan berjalan ini. Sehingga total nilai harta bersih sampai dengan hari ini pukul 12.00 WIB sebesar Rp186,9 triliun.

Sementara itu, realisasi per bulan dari PPh yang disetorkan, yaitu Rp657 miliar di bulan Januari, Rp948 miliar di bulan Februari, Rp2,8 triliun di bulan Maret, Rp2,3 triliun di bulan April, Rp3,7 triliun di bulan Mei, dan Rp8,2 triliun di bulan Juni ini. Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan hari ini pukul 12.00 WIB sebesar Rp18,6 triliun.

“Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi di bulan Maret, bertepatan dengan setelah kami kirimkan imbauan via e-mail ke WP dan sosialisasi yang semakin sering. Kemudian, tren sempat turun di bulan April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini,” ujar Neil.

Namun, ditambahkan oleh Neil bahwa evaluasi secara menyeluruh dari PPS akan dilakukan setelah periode PPS ini berakhir.

DJP mengharapkan partisipasi dari seluruh WP di sisa waktu periode PPS. Banyak manfaat yang akan diperoleh dari WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana. Sementara itu, konsekuensi yang akan dihadapi WP apabila ada harta yang belum diungkap sementara PPS sudah berakhir adalah pemeriksaan oleh DJP yang sudah dilengkapi akses terhadap keuangan WP.

“Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan,” pungkas Neil.

Informasi dan layanan konsultasi seputar Program Pengungkapan Sukarela dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id/pps.

#PajakKuatIndonesiaMaju

 

 

 

Narahubung Media:

Neilmaldrin Noor                                                                                                                    (021 – 5250208                 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak      * humas@pajak.go.id