Tebing Tinggi, 6 Agustus 2021 – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II berhasil melengkapi berkas hasil penyidikan atas perkara tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial MR. Keberhasilan tersebut didukung dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui surat keputusan Nomor B-4420/L.2.5/Ft.2/08/2021 tanggal 04 Agustus 2021 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara II, Kota Medan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap CV. SJ atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka MR dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut melalui CV SJ tahun 2011 dan 2012 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp369.237.424 (tiga ratus enam puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).
Kanwil DJP Sumatera Utara II senantiasa berupaya meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap Wajib Pajakyang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya diantaranya terhadap Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan dan penunggak pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Pelayanan prima dan pengawasan yang profesional senantiasa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya. Namun, jika Wajib Pajak melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 84 kali dilihat