Medan, 5 Maret 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pojok Pajak di Aula Catur Prasetya, Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) pada Selasa, 5 Maret 2024.

Acara pembukaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K, MTCP, serta para Pejabat Utama di lingkungan Polda Sumut. Sementara itu, dari pihak Kanwil DJP Sumut I dan KPP Pratama Medan Barat turut hadir Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, para Pejabat Administrator, para Pejabat Pengawas, serta tim Penyuluh Pajak.

Pojok Pajak merupakan layanan perpajakan di luar kantor yang ditempatkan pada lokasi strategis seperti pusat administrasi, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, dan sebagainya. Pada Pojok Pajak disediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK menjadi NPWP, serta konsultasi perpajakan lainnya. Kegiatan Pojok Pajak di Mapolda Sumut tersebut berlangsung selama tiga hari, yaitu hari Selasa (5/3) sampai dengan Kamis (7/3).

Dalam sambutannya, Wakapolda Sumut menyatakan bahwa seluruh personil Polda Sumut selaku Wajib Pajak siap turut aktif dalam melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan. “Dengan melaporkan SPT Tahunan, kita turut membantu mewujudkan Sumatera Utara yang semakin maju”, jelas Rony.

Batas waktu penyampaian pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 Maret 2024, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2024 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyatakan, Kanwil DJP Sumut I beserta KPP di wilayah kerjanya berkomitmen memberikan pelayanan optimal baik layanan di dalam kantor maupun di luar kantor pada periode masa tersebut.

“Pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja dengan mengakses laman pajak.go.id. Apabila terdapat kendala dalam prosesnya, Wajib Pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang berada di KPP ataupun yang memberikan layanan pada Pojok Pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan telepon Kring Pajak di 1500200, email ke lupa.efin@pajak.go.id, live chat pada situs www.pajak.go.id, instagram @pajaksumut1, dan mengakses aplikasi M-Pajak”, jelas Arridel Mindra.