Jakarta – Sehubungan dengan perubahan tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk Tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.