Pekanbaru, 19 Maret 2025 – Sampai dengan Februari 2025, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp1,89 triliun dengan capaian 10,67% dari target Rp17,75. Target ini lebih kecil daripada target tahun 2024 dikarenakan sesuai dengan pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat perubahan pengadministrasian untuk Masa Pajak sejak Januari 2025 dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Cabang dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi yang diakibatkan oleh kenaikan restitusi PPN namun secara bruo tetap tumbuh sekitar 3,14%. Beberapa kelompok pajak lainnya juga mengalami kontraksi, salah satu pemicu utama hal tersebut adalah inflasi year on year Provinsi Riau sebesar 0,02% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106, 42 (berdasarkan data BPS Provinsi Riau Februari 2025). Namun diantara kelompok pajak yang mengalami kontraksi terdapat beberapa kelompok jenis pajak yang mengalami kenaikan yaitu PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 dan PPN Impor.
Jika ditinjau persektor usaha, sampai dengan Februari 2025 ada 1 sektor usaha utama yang tumbuh positif dan 4 sektor utama yang mengalami kontraksi. Sektor yang mengalami pertumbuhan positif tersebut adalah sektor pertanian yang tumbuh sebesar 10,86% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Meskipun begitu, sektor perdagangan besar masih menjadi kontributor penerimaan terbesar sampai dengan Februari 2025.
Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang akan terjadi ditahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya.

- 5 kali dilihat