Jakarta Pusat, 27 Mei 2025 – Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mencapai 32,33 persen hingga 30 April 2025 atau sebesar Rp35,84 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp110,85 triliun, dengan pertumbuhan 7,26 persen yoy dibandingkan tahun sebelumnya.

“Berdasarkan jenis pajaknya, capaian Kanwil DJP Jakarta Pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp24,71 triliun atau 42,59 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp7,81 triliun atau 15,05 persen dari target, dan Pajak Lainnya Rp3,28 triliun atau 4323,84 persen dari target. Capaian Pajak Lainnya yang tinggi dikarenakan melonjaknya penerimaan pada jenis pajak ini dari target yang ditentukan yaitu sebesar Rp75,95 miliar”, ungkap Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi.

Kontribusi dominan penerimaan bulan April diperoleh dari sektor Perdagangan sebesar Rp3,66 triliun, sektor Industri Pengolahan sebesar Rp1,89 triliun, dan sektor Jasa Perusahaan sebesar Rp1,65 triliun. “Realisasi penerimaan neto bulan April 2025 mengalami pertumbuhan 32.45% (y-o-y) yang dipengaruhi kenaikan penerimaan pajak pada beberapa sektor dominan,” tambah Eddi.

Secara regional se-Jakarta, penerimaan pendapatan pajak sebesar Rp421,87 triliun atau 27,54 persen dari target, yang terdiri atas penerimaan PPh Non-Migas sebesar Rp206,02 triliun atau 23.83 persen dari target, PPN Rp80,65 triliun atau sebesar 14.09 persen dari target, PPh Migas Rp9,08 triliun atau sebesar 14,45 persen dari target dan PBB dan Pajak Lainnya Rp126,06 triliun atau sebesar 396.98 persen dari target.

“Terjadi kenaikan pajak cukup signifikan pada April 2025 sebesar 210.76 persen dari bulan Maret 2025 karena akselerasi pendapatan dari pajak penghasilan dan PPN. Hal ini juga di dukung oleh upaya perbaikan yang terus berjalan terhadap sistem Coretax untuk mendorong normalisasi pelayanan kepada wajib pajak terkhusus terkait transaksi pembayaran pajak. Dengan total penerimaan sebesar Rp421,87 triliun Kanwil DJP se-Jakarta memiliki proporsi sebesar 75.73 persen dari total penerimaan pajak secara nasional,” jelas Eddi sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan DKI Jakarta dalam paparannya melalui Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional Jakarta yang diadakan secara daring pada hari Rabu, 27 Mei 2025 dan dipimpin oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DKI Jakarta, Mei Ling.

“Pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan I 2025 menunjukkan stabilitas dan ketahanan yang kuat, didukung oleh indikator ekonomi yang solid, inflasi terkendali, serta kinerja fiskal yang positif baik di tingkat pusat maupun daerah. Surplus APBN dan APBD mencerminkan pengelolaan keuangan yang prudent dan memberikan ruang bagi pertumbuhan berkelanjutan. Sinergi strategis antara APBN dan APBD DKI Jakarta turut memperkuat pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan daya saing ekonomi ibu kota di tengah dinamika global,” jelas Mei Ling.

 

#PajakKuatIndonesiaMaju