Bandung, 20 Juni 2019. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang terdiri dari Sihar Hamonangan Purba, Kukuh Kalinggo Yuwono dan Siti Hamidah menjatuhkan vonis kepada Wajib Pajak asal Korea Selatan, Lee Gil Woo, berupa penjara 3,5 tahun dan denda Rp32,1 M, Selasa (18/6). Pasalnya, melalui perusahaannya dimana Lee menjabat sebagai Direktur, PT Beronica, ia menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sihar mengatakan Lee dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 39A huruf a, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan, memerintahkan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp32,1 miliar subsider 6 bulan kurungan, masa kurungan dikurangi seluruhnya sesuai masa tahanan, tetap menjalani tahanan kota, barang bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa lainnya (an. Nia Kalmira Basar), dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ujar Sihar di hadapan terdakwa.
Putusan kurungan itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu 5 tahun penjara. Atas putusan ini, baik JPU maupun Penasehat Hukum atau Terdakwa menyatakan banding.
Selama tahun 2016, Lee menggunakan perusahaannya (PT Beronica)yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Indonesia untuk menerbitkan faktur pajak TBTS dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp16,05 miliar.
Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Penegakkan Hukum tengah melakukan pengembangan penyidikanterkait kasus tersebut dan kasus-kasus serupa untuk menjerat pihak-pihak lain yang merugikan pendapatan Negara.
Tindakan penyidikan tersebut merupakan bagian dari proses penegakkan hukum di bidang perpajakan sebagai upaya menciptakan deterrent effect (efek gentar) bagi Wajib Pajak demi komitmen untuk mengamankan penerimaan Negara dari sektor perpajakan.
#PajakKitaUntukKita
- 4025 kali dilihat